Karhutla di Tanjabbar

Polisi Ingatkan Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 M

Polisi mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan cara apapun.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Polres Tanjab Barat menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan 

Kebakaran hutan dan lahan

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL  - Polisi mengimbau dan mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk tidak membakar hutan dan lahan dengan cara apapun.

Tidak main-main pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana menurut undang-undang yang berlaku.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, pelaku yang membakar hutan dan lahan terancam dikenakan pasal Pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Belakangan ini, polisi kembali mengamankan satu orang terduga pelaku pembakaran lahan dan hutan (Karhutla) diwilayah hukum Polres Tanjab Barat.

Kali ini Polisi mengamankan S (51) pelaku pembakaran lahan di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjab Barat.

Baca juga: Gerindra Keluarkan SK Dukungan Untuk Calon Bupati Kerinci, Bungo, Cawako Jambi dan Sungai Penuh

Baca juga: Paulo Fonseca Buka-bukaan AC Milan Tertarik pada Youssouf Fofana

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, mengatakan pelaku yang diamankan ini berinisial S (51) warga Parit Harapan Baru RT 02 RW 06 Kelurahan Desa Seberang Pabenaan, Kecamatan Kerintang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.

"Pelaku ini melakukan pembakaran lahan pada Jumat 2 Agustus 2024 di lahan miliknya yang berada di wilayah Desa Margo Rukun kanal 23 Jalan 550 PT WKS distrik 5 Kecamatan Senyerang," ujarnya saat konferensi pers Kamis (15/8/2024).

Pelaku ini kemudian berhasil diamankan pada Selasa 6 Agustus 2024 oleh tim gabungan satgas Karhutla. 

AKBP Agung menerangkan, modus yang dilakukan pelaku ini awalnya melakukan pembersihan lahan dengan cara tebas tumbang pohon.

Menurut keterangan polisi, tujuan pelaku melakukan pembakaran lahan ini agar menghemat biaya yang nantinya lahan tersebut akan digunakan oleh pelaku untuk berkebun kelapa sawit. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 36, Jalur Perdagangan Dunia Nusantara

Baca juga: Gerindra Keluarkan SK Dukungan Untuk Calon Bupati Kerinci, Bungo, Cawako Jambi dan Sungai Penuh

Baca juga: Polresta Jambi Musnahkan Narkoba, Ganja 2,2 Kilogram Dibakar

Baca juga: Paulo Fonseca Buka-bukaan AC Milan Tertarik pada Youssouf Fofana

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved