Kasus Asusila di Jambi

Remaja 13 Tahun di Sarolangun Dicabuli Tetangga Sendiri, Modusnya Minta Korban Temani Anak Pelaku

Seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Sarolangun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi Pencabulan 

Pencabulan di Sarolangun

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Seorang remaja 13 tahun di Kabupaten Sarolangun menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Kini, pelaku inisial J usia 40 tahun warga Sarolangun telah ditangkap Satreskrim Polres Sarolangun berdasarkan laporan dari keluarga korban.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, melalui Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, Rabu (14/8/2024).

Berdasarkan keterangan polisi, modus pelaku mencabuli anak tetangganya itu berawal pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekira pukul 18.30 WIB, pelaku mengajak korban menginap dirumahnya.

"Pelaku sempat meminta izin kepada Ibu korban dengan alasan untuk mengawani anak pelaku yang masih usia 8 tahun sendirian dirumah. Karenakan istri pelaku juga sudah meninggal dunia, sedangkan pelaku beralasan kerja lembur, sehingga diizinkanlah oleh Ibu korban," kata Iptu June Sianipar.

Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Remix dan DJ TikTok Spesial Jungle Dutch, Ada DJ MUGITHA Full Bass

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Modus Ferienjob di Jerman, Polda Jambi Sebut dari Pihak Kampus

Ia menyebut, pertama kali ibu korban curiga terhadap anaknya yang tidak seperti biasa.

Lalu ibu korban mendatangi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anaknya.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat  (1) Jo Pasal 76D UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutupnya. (Tribunjambi.com/Hasbi Sabirin)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Meriahkan HUT RI ke-79, Pemkab Muaro Jambi Gelar Kejuaraan Bulutangkis

Baca juga: 4 Orang Jadi Tersangka Kasus TPPO Modus Ferienjob di Jerman, Polda Jambi Sebut dari Pihak Kampus

Baca juga: Viral Kosan Nunggak 2 Bulan, Bisa-bisanya Budidaya Lobster dalam Kamar Kosan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved