Berita Jambi

Update Kasus Rahma Asyifa vs Pinto Jayanegara Waka DPRD Jambi, Kemarin Syifa Dipanggil BK DPRD

Update kasus Rahma Asyifa vs Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara. Kabar terbarunya, Rahma Asyifa dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Ist/Kolase Tribun Jambi
Badan Kehormatan Dewan tindaklanjuti perseteruan antara Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dengan mantan stafnya, Rahma Syifa. 

Rahma Asyifa vs Pinto Jayanegara

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Update kasus Rahma Asyifa vs Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara.

Kabar terbarunya, Rahma Asyifa dipanggil Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi pada Senin (12/8/2024).

Sekira pukul 10.00 WIB, Rahma Syifa hadir dan menjalani pemeriksaan BK DPRD Provinsi Jambi secara tertutup.

Pinto Jayanegara dan Rahma Asyifa
Pinto Jayanegara dan Rahma Asyifa (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Pemeriksaan selesai dilakukan sekitar pukul 11.48 WIB.

Anggota BK DPRD Provinsi Jambi, Evi Suherman, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahma Asyifa sebagai pelapor. 

“Tadi kita mengundang pengadu saudari Syifa. Ada beberapa bukti yang diberikan, kita juga meminta kepada Syifa untuk menghadirkan saksi ahli maupun saksi yang membuktikan bahwasanya ada perintah dari saudara Terlapor terkait pembuktian dana-dana yang keluar dengan pembuktian yang bersangkutan sidang ini,“ ujarnya. 

Ia mengatakan, sesuai kode etik, jika itu terbukti kebenaranya, maka Waka DPRD (terlapor) dapat terancam sanksi yakni pencopotan copot sebagai anggota dewan. 

“Bisa saja ada pemecatan dan saksi-saksi lain, makanya kita minta kepada Syifa untuk melengkapi bukti-bukti yang akan kami lakukan sidang terakhir,” bebernya. 

Rahma Asyifa usai mengikuti sidang menjelaskan, dalam pemeriksaan ia menjawab dan menjelaskan pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak BK. 

“Cukup lama sekitar 1,48 menit. Tadi kita juga memperlihatkan bukti-bukti, salah satunya chat Syifa dengan pak Pinto,” ujarnya. 

Sementara itu pihak terlapor, Waka II DPRD Provinsi Jambi tidak tampak hadir di lokasi persidangan atau pemeriksaan tersebut.

Baca juga: Satu Tersangka Karhutla di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Kronologi Perseteruan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi dengan Rahma Syifa Versi Pinto

Saat dihubungi nomor WhatsApp-nya, Pinto Jayanegara tak merespon.

Sementara Kuasa Hukum Pinto, Jarkasman, ketika dihubungi memberikan keterangan, jika persoalan badan kehormatan dewan dengan kliennya dirinya tidak mengetahui (tidak bisa komen). 

“Kalo soal badan kehormatan saya tidak tahu, berbeda dengan perkara yang ditangani, “ tandasnya. 

Awal Mula Perkara

Syifa adakah mantan staf Pinto Jayanegara berstatus PTT non ASN, yang bekerja untuk membantu Wakil Ketua DPRD itu selama Januari-April 2024.

Konflik hadir saat sejumlah haknya belum diberikan, mulai dari uangnya yang terpakai membayar spanduk caleg, hingga haknya atas uang perjalanan dinas yang tidak kunjung dicairkan.

Kepada Tribun dalam wawancara sebelumnya, Syifa mengatakan dari sekretariat dewan, sudah dibayarkan biaya perjalanan dinas.

Untuk staf, sudah diambil juga oleh Wakil Ketua DPRD dari Partai Golkar itu Pinto. Namun uang tak mengucurk kepada Syifa.

Baca juga: Nottingham Forest Tetapkan Sikap untuk Masa Depan Neco Williams

Adapun Pinto membantah semua pernyataan Rahma Asyifa. Dia bilang tidak memiliki utang kepada mantan stafnya itu.

Anak mantan Wakil Gubernur Jambi itu juga mengatakan, ia harus melakukan pemberhentian kepada gadis itu, karena sering tidak masuk kantor.

Syifa menolak dikatakan bolos. Dia bilang, selama menjadi staf, bukan dipekerjakan di Kantor DPRD, melainkan di rumah dinas.

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Satu Tersangka Karhutla di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi

Baca juga: Jusuf Hamka Susul Airlangga: Keluar dari Golkar dan Tak akan Gabung Politik

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Selasa 13 Agustus 2024: Ada Dewa Disisiku dan Sinetron Cinta Yasmin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved