Karhutla di Tanjabbar

Satu Tersangka Karhutla di Tanjab Barat Jambi Ditangkap Polisi

Tim gabungan Satgas Karhutla TNI berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran kebun sawit di Margo Rukun

Penulis: tribunjambi | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jambi/ Sopianto
BERSELIMUT ASAP - Petugas memadamkan api yang membakar kebun sawit di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat tampak diselumuti asap. 

KUALA TUNGKAL, TRIBUN - Tim gabungan Satgas Karhutla TNI berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pembakaran lahan yang menyebabkan kebakaran kebun sawit di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Peristiwa ini terjadi pada Selasa (6/8).

Pemadaman api dimulai sekitar pukul 15:20 WIB ketika titik api pertama kali terpantau oleh menara pengawas PT. Wirakarya Sakti (WKS) Distrik V.

Tim gabungan, yang terdiri dari anggota Korem Garuda Putih Jambi, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Tim Reaksi Cepat (RPK) PT. WKS Distrik V, segera dikerahkan ke lokasi untuk memadamkan api yang membakar kebun sawit dan semak belukar milik warga.

Saat pemadaman masih berlangsung, sekitar pukul 18:40 WIB, seorang pria bernama Sapi'i terlihat mendekati lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan.

Sapi'i tampak mengendap-endap seolah berusaha menghindari petugas yang sedang memadamkan api. 

Anggota tim RPK Distrik V yang menyadari hal ini segera melaporkannya kepada Satgas Karhutla.

Setelah melakukan penyisiran hampir selama satu jam, tim akhirnya menemukan Sapi'i sedang melakukan penyemprotan di area tersebut menggunakan sprayer. 

Baca juga: Pj Bupati Merangin Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla 2024

Baca juga: Terdeteksi 103 Titik Api, Kabupaten Merangin Siaga Darurat Karhutla

Saat diinterogasi oleh petugas, Sapi'i mengakui bahwa api yang membakar kebun tersebut memang berasal dari tindakannya yang menumpuk dan membakar sisa-sisa rumput dan ranting beberapa hari sebelumnya. 

Setelah membakar, ia meninggalkan lokasi tanpa memastikan bahwa api benar-benar padam.

Setelah mendapatkan pengakuan, Satgas Karhutla segera mengamankan Sapi'i dan menyerahkannya ke Polsek Pengabuan untuk proses hukum lebih lanjut.

Penyerahan ini dilakukan langsung oleh tim Satgas Karhutla dan diterima oleh petugas Polsek Pengabuan.

Kini, Sapi'i telah ditahan dan akan menghadapi proses hukum terkait tindakannya yang diduga menyebabkan kebakaran lahan di wilayah tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat AKP Frans Septiawan Sipayung membenarkan kejadian itu. "Benar," ujarnya, Senin (12/8).

Kasat menyebut hingga saat ini tersangka merupakan Sapi'i (51) sudah diamankan polisi. Atas perbuatan nya tersangka dijerat pasal 22 angka 24 Juncto Pasal 69 Ayat (1) huruf h undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved