Berita Jambi

Polisi Tangkap Pengedar Ekstasi, 90 Butir Pil Diamankan

Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial Jum (29) dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI/RIFANI
Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial Jum (29), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan shabu. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menangkap seorang pria berinisial Jum (29), yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan shabu.

Penangkapan ini terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Sabtu (3/8/32024) sekitar pukul 00.30 WIB.


"Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Satresnarkoba mengenai aktivitas mencurigakan Jumari yang kerap mengedarkan pil ekstasi di Kota Jambi," kata Kasat Resnarkoba Polresta Jambi Kompol Silaen melalui kasi Humas IPDA Dedy, Senin (12/8/2024). 


Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menemukan Jumari dan melakukan penggeledahan di rumahnya. 


Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 90 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat total 32,16 gram serta dua paket kecil shabu seberat 0,38 gram.


Selain itu, polisi juga menyita berbagai peralatan yang digunakan untuk mengemas narkotika, termasuk timbangan digital dan sejumlah plastik klip.


Menurut keterangan polisi, Jum mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan ia memperoleh pil ekstasi dari seseorang yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. 


"Setelah penangkapan, Jum beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 4 Kg Sabu dan 7.000 Butir Ekstasi dari 2 Pengedar Jaringan Internasional

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved