Maksud Kimberly Ryder Minta Nafkah hanya Rp 5.000 setelah Cerai dari Edward Akbar

Kuasa hukum Kimberly Ryder, menyatakan, kliennya tidak ingin membebani Edward Akbar, terutama soal nafkah setelah perceraian.

Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @kimberlyryder
Kuasa hukum Kimberly Ryder, menyatakan, kliennya tidak ingin membebani Edward Akbar, terutama soal nafkah setelah perceraian. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kimberly Ryder membuat publik heran saat menuntut nafkah hanya Rp 5.000 dalam gugatan cerainya terhadap Edward Akbar.

Angka sekecil itu tentu membuat publik bertanya-tanya apa maksud dari pemain film itu.

Tak sedikit juga menilai tuntutan itu hanyalah sindiran bagi Edward Akbar agar merasa malu.

Kimberly Ryder pun menjelaskan maksud dan tujuannya 

"Aku nggak butuh apa-apa untuk diriku," kata Kimberly Ryder.

"Yang penting adalah tanggung-jawab Edward terhadap anak-anakku," lanjutnya.

Machi Achmad, kuasa hukum Kimberly Ryder, menyatakan, kliennya tidak ingin membebani Edward Akbar, terutama soal nafkah setelah perceraian.

Kimberly Ryder
Kimberly Ryder (Instagram/kimbrlyryder)

Kimberly Ryder hanya menuntut nafkah Rp 5.000, yang termasuk nafkah mut'ah, iddah, madhiyah, kiswah dan maskan.

"Gugatan Kimberly tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000, masing-masing Rp 1.000," ucap Machi Achmad.

Baca juga: Pihak Kimberly Ryder Heran Edward Akbar Mengaku Kaget Digugat Cerai: Patut Dipertanyakan

Disinggung apakah nafkah anak tercukupi jika cerai dari Edward Akbar, Kimberly Ryder menolak berkomentar.

"Nggak usah diomongin," ujar Kimberly Ryder tertawa.

Kimberly Ryder mendaftarkan gugatan perceraian pada 12 Juli 2024 dan terdaftar di nomor perkara 916/Pdtg/2024/PAJP.

Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah 2018 dan kini memiliki dua anak.

Anak-anak Harus Naik Angkot karena Mobil Dibawa Edward 

Pemain film dan sinetron Kimberly Ryder merasa kerepotan setelah tidak memiliki kendaraan di rumah.

Kimberly Ryder merasakan hal itu setelah mobilnya diduga digelapkan Edward Akbar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved