Berita Muaro Jambi

12 Orang Diperiksa dalam Kasus Hibah KONI Muaro Jambi 

Dana hibah dari Pemkab Muaro Jambi kepada KONI Kabupaten Muaro Jambi dibidik Polisi. Sampai saat ini sejumlah orang sudah diperiksa.

Penulis: Muzakkir | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Muzakkir
Bidik Kasus Dana Hibah, Polres Muaro Jambi Geledah Rumah Mantan Ketua KONI 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Dana hibah dari Pemkab Muaro Jambi kepada KONI Kabupaten Muaro Jambi dibidik Polisi. Sampai saat ini sejumlah orang sudah diperiksa untuk dimintai keterangan.

Kasat Reskrim polres Muaro Jambi AKP Jimmi Fernando, S.I.K melalui Kanit Tipidkor IPDA Sudirman, S.H., M.H mengatakan sampai saat ini setidaknya sudah ada sekitar 12 orang yang diperiksa sebagai saksi dalam dana hibah tersebut. 

Mereka yang diperiksa adalah ketua KONI beserta pengurus-pengurus koni pada periode sebelumnya. 

"Sampai saat ini sudah 12 orang yang diperiksa," kata Sudirman.

Dari mereka yang diperiksa, satu diantaranya adalah Kades Sekernan. Dia yang diperiksa karena merupakan pengurus koni. 

Setelah memeriksa balasan orang, kemarin mereka melakukan penggeledahan terhadap rumah Fatahillah mantan ketua KONI dan Suzan mantan bendahara KONI.

Tim Tipidkor yang mendatangi rumah mantan Ketua KONI muaro Jambi tersebut mengambil SPJ dana hibah KONI Muaro Jambi, untuk barang bukti dugaan korupsi.

Selain mendatangi rumah mantan ketua KONI, pihaknya juga mendatangi dan menggeledah rumah mantan bendahara KONI Suzan, yang berlokasi di Kota Jambi.

"Dari dua lokasi kami amankan 15 bundel SPJ dana hiba KONI kabupaten Muaro Jambi" kata IPDA Sudirman.

Baca juga: 3 Fakta Serial Jejak Rahasia, Endy Arfian Ternyata Tidak Jago Beladiri

Baca juga: Pj Bupati Merangin Pimpin Apel Siaga Darurat Karhutla 2024

Kasus ini merupakan periode anggaran tahun 2019 hingga 2021 dan kini memasuki tahap pemeriksaan intensif oleh Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi.

Sudirman juga menambahkan, sebelumnya pada Senin, 29 Juli 2024, sejumlah mantan pengurus KONI Kabupaten Muaro Jambi mendatangi Polres Muaro Jambi untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait pengelolaan dana hibah. Para saksi memasuki ruangan Unit Tipikor satu per satu.

"Pemanggilan yang dilakukan kepolisian guna meminta keterangan saksi-saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi kepada pihak KONI Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun 2021," ungkap IPDA Sudirman 

Sejauh ini, sudah sekitar dua belas saksi yang telah dimintai keterangan, termasuk ketua KONI dan bendahara periode 2019-2023. (Tribunjambi.com/ Muzakkir)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved