Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Berpotensi Raih Pendapatan Pajak Rp 160 Miliar dari Kendaraan Bermotor

Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun depan

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Monang widyoko/tribunjambi
Kode QR Samsat 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor pada tahun depan.

Berdasarkan perhitungan, potensi pendapatan dari opsen kendaraan bermotor ini bisa mencapai Rp 160 miliar.

Potensi ini mengacu pada Undang-undang No. 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 yang mengatur tentang opsen. Opsen merupakan pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dikenakan atas pajak terutang dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB).

Pungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah dan penerimaannya dialokasikan untuk kabupaten/kota. Tata cara pemungutan opsen ini diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella, menjelaskan bahwa tarif pajak yang dikenakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tetap sama seperti sebelumnya, yaitu sebesar 2 persen. Namun, untuk pendapatan, Provinsi Jambi akan mendapatkan 1 persen, sedangkan opsen sebesar 1 persen akan dibagi menjadi 0,66 persen untuk Pemkot Jambi dan 0,33 persen untuk Pemprov Jambi.

"Jadi, pemerintah provinsi tetap memperoleh bagian yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah Kota Jambi dari pajak PKB dan BBNKB," ujar Nella pada Jumat (9/8/2024).

Lebih lanjut, Nella mengatakan bahwa angka Rp 160 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data tahun 2023 dan masih dapat berubah. Saat ini, terdapat sekitar 230 ribu kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua di Kota Jambi.

"Kebijakan ini akan mulai berlaku efektif per 5 Januari 2025 mendatang," pungkasnya.

(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

Baca juga: Pemkot Jambi Berikan Sanksi Tegas pada Penunggak Pajak

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved