Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Berikan Sanksi Tegas pada Penunggak Pajak

Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan tunggakan selama dua tahun berturut-turut akan mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih saat apel optimalisasi ketaatan wajib pajak. 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Wajib Pajak (WP) yang telah melakukan tunggakan selama dua tahun berturut-turut akan mendapatkan tindakan tegas dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi.


Nella Kepala BPPRD Kota Jambi menegaskan semua wajib pajak yang sudah pernah dilakukan optimalisasi selama dua tahun berturut-turut harus dilakukan peningkatan penindakan.


Untuk peningkatan penindakan ini Badan Pengelola Pajak dan Distribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi kemungkinan akan bekerja sama dengan beberapa instansi lain.


Namun untuk tindakan yang akan diambil akan di bicarakan terlebih dahulu dengan Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih.


"Kita akan diskusikan dahulu denganĀ  Pj Wali Kota setelah Tim Optimalisasi saat ini selesai bekerja," ujarnya Kamis (8/8/2024).


Lebih lanjut ia mengatakan untuk optimalisasi pajak ini pihaknya telah mendapatkan peninjauan kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi.


"Untuk itu, yang menunggak pajak berulang ini akan kita tingkatkan penindakannya," ungkapnya.


Dalam mengoptimalisasikan pajak Pemkot Jambi telah menurunkan Tim Optimalisasi Pajak 2024.


Nantinya akan ada tiga tim yang terdiri dari 40 personil.


Ada 58 objek pajak yang di dasar tim optimalisasi dengan target pajak sebesar Rp 15 milyar.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).

Baca juga: Buka Sosialisasi Pajak Opsen Kendaraan Bermotor, Pj Wali Kota Jambi Harap Tingkatkan PAD

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved