Usai Divonis Bebas Kasus Pembunuhan dan Penganiayaan Dini Sera, Ronald Tannur Akan Dicekal ke LN
Usai divonis bebas, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur akan dicekal.
Ronald Tannur diivonis bebas
TRIBUNJAMBI.COM - Usai divonis bebas, terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur akan dicekal.
Kejaksaan berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam upaya pencekalan Ronald Tannur ke Luar Negeri.
"Jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya telah melakukan koordinasi dengan pihak imigrasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa (6/8/2024) malam.
“Karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu," imbuhnya, dikutip dari Antara.
"Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini."
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur (31) dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti pada Rabu, 24 Juli 2024.
Baca juga: Warga Pekanbaru Ditangkap di Merangin, Bawa Sapi Curian Pakai Mobil Pikap
Baca juga: Cakada Jemput SK ke Jakarta, Penuhi Panggilan DPP Demokrat, Bakal Terima SK Dukungan Pilkada Jambi
Hakim menyatakan Ronald tidak terbukti berbuat seperti dituduhkan yakni memenuhi pelanggaran Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3), Pasal 359, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
“Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam putusan di ruang sidang.
Terkait vonis bebas Ronald, pihak keluarga Dini melaporkan hakim PN Surabaya ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), hingga melakukan audiensi dengan Komisi III DPR RI.
Sementara jaksa penuntut umum mengajukan kasasi atas putusan bebas Ronald.
Saat ini tim jaksa sedang mempersiapkan memori kasasi dengan asistensi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kapolda Jambi Buka Kegiatan Musrenbang Polda Jambi Tahun 2024
Baca juga: Hamas Tunjuk Yahya Sinwar Gantikan Ismail Haniyeh yang Tewas, Israel Berang
Baca juga: Cakada Jemput SK ke Jakarta, Penuhi Panggilan DPP Demokrat, Bakal Terima SK Dukungan Pilkada Jambi
Hamas Tunjuk Yahya Sinwar Gantikan Ismail Haniyeh yang Tewas, Israel Berang |
![]() |
---|
Kombes Pol Bambang Yugo Imbau Perusahaan Lengkapi Sarana dan Prasarana Guna Antisipasi Karhutla |
![]() |
---|
Warga Pekanbaru Ditangkap di Merangin, Bawa Sapi Curian Pakai Mobil Pikap |
![]() |
---|
Perkuat Kolaborasi Media,Telkomsel Undang 245 Jurnalis Ikut Media Gathering Nasional 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.