Berita Jambi
Polisi Baru Ungkap 8 Kasus dari 135 Hektare Lahan Terbakar di Jambi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penyidikan kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Provinsi Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, luas lahan yang terbakar di provinsi Jambi, di beberapa kabupaten kota mencapai 135, 7 hektar.
"Luas lahan yang terbakar 135, 7 hektar dari 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Bambang, Rabu (7/8/2024).
Dia menyebut, luas lahan yang tengah di proses saat ini mencapai 26.5 dari 8 kasus dan 8 tersangka.
Artinya masih ada ratusan lahan yang masih diselidiki oleh kepolisian.
"Semua masih dalam proses penyelidikan, menjadi antensi kami. Termasuk yang di tangani Polresta Jambi juga masih dalam lidik," ujarnya.
Sebelumnya, tim Gakkum Satgas Karhutla Jambi telah menangkap 8 orang pelaku pembakaran hutan dan lahan ( Karhutla) di sejumlah kabupaten di provinsi Jambi, dalam waktu dua pekan terakhir.
Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, delapan orang yang diamankan itu ditangkap dari delapan kasus Karhutla.
Sebelumnya, hanya ada 4 kasus dari 4 orang tersangka, berjalan satu pekan bertambah 4 orang lagi dari empat kasus, maka total menjadi delapan orang.
" Empat kasus baru ini berlokasi di kabupaten Tebo satu kasus, Tanjung Jabung Barat satu kasus, Batanghari satu kasus dan kabupaten Merangin satu kasus," kata Bambang, Rabu (7/8/2024).
Bambang berujar, modus overandi empat kasus baru itu sama halnya dengan kasus karhutla pada pekan lalu. Para pelaku membuka lahan dengan cara di bakar, pelaku merupakan pemilik lahan.
"Jadi ini masih perorangan, dengan sampai saat ini belum ada korporasi yang terlibat, masih perorangan dengan jumlah 8 pelaku dari 8 kasus," ujarnya.
Empat kasus baru itu menyebabkan lahan seluas 26.5 hektar milik warga terbakar. Keseluruhan kasus yang ditangani Satgas Gakkum tediri dari Tanjung Jabung Timur 17 hektar, Tebo 3 hektar, Muaro Jambi 1.5 hektar, Merangin 3 hektar dan Tanjung Jabung Barat 2 hektar.
Dia menambahkan, empat orang pelaku disangkakan pasal 108 junto 58 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan atau pasal 188 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Dari beberapa tersangka itu juga ada yang kita kenakan pasal 78 ayat 3 junto 50 ayat 2 huruf A undang-undang RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sebagaimana dirubah dalam pasal 36 lampiran undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang.
"Kita berupaya maksimal dalam penerapan pasal-pasal dan kami selalu koordinasi dengan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Baca juga: Bimbang Dukungan Golkar di Kota Jambi dan Sarolangun untuk Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Peringati HUT RI ke 79, Tim TVC Kapolri Lakukan Pendakian Gunung Kerinci
Baca juga: Tangani 8 Kasus Karhutla di Jambi, Polisi Sebut Tak Ada Korporasi Terlibat
Daftar Tunggu Haji 2026, Calon Haji Jambi Harus Tunggu 29 Tahun |
![]() |
---|
BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan di Jambi Baru Akan Terjadi di Bulan November - Desember |
![]() |
---|
Hesti Haris Apresiasi SPPG Pasir Putih, Jadi Contoh Praktik Baik di Jambi |
![]() |
---|
16 Koperasi Binaan Pemprov Jambi Tidak Aktif, Diminta Segera Urus Sertifikat NIK |
![]() |
---|
BMKG Jambi Prediksi Hujan di Jambi Sabtu Besok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.