Berita Tebo

Jelang Pilkada, 316 Warga Tebo Belum Lakukan Perekaman e-KTP

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 316 orang masyarakat Kabupaten Tebo belum melakukan perekaman KTP.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik
Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo, Supriyanto 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mencatat sebanyak 316 orang masyarakat Kabupaten Tebo belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Angka tersebut merupakan wajib KTP hingga pelaksanaan Pilkada 27 November mendatang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tebo Supriyanto, menyebutkan berdasarkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang diterima dari kemendagri, tercatat sebanyak 261.755 orang wajib KTP.

"Yang sudah merekam itu 261.439 orang. Sedangkan yang belum melakukan perekaman 316 orang," kata Supriyanto, Kamis (1/8/2024).

Ia menjelaskan angka yang belum melakukan perekaman KTP tersebut tersebar di 12 kecamatan.

"Paling banyak di Kecamatan Rimbo Bujang," katanya.

Pihaknya pun menyiapkan beberapa langkah dalam menuntaskan perekaman tersebut agar dapat memilih pada pilkada serentak mendatang.

"Melakukan perekaman ke desa untuk jemput bola. Lalu kita sampaikan ke masyarakat yang 17 tahun untuk rekam baik melalui pelayanan kami maupun kecamatan-kecamatan," pungkasnya. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved