Berita Viral

Viral Video Bos Travel Umrah Joget Usai Vonis, Ratusan Calon Jamaah Umrah Rugi hingga Rp 4,9 Miliar

Viral bos travel umrah yang tipu ratusan jamaah umrah di Kudus berjoget ria usai divonis 3 tahun penjara.

Editor: Suci Rahayu PK
TikTok @nailyhennaart
Sebuah video memperlihatkan bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) berjoget di depan korban penggelapan dana, beredar viral di media 

TRIBUNJAMBI.COM - Viral bos travel umrah yang tipu ratusan jamaah umrah di Kudus berjoget ria usai divonis 3 tahun penjara.

Sidang vonis bos travel umrah Goldy Mixalmina, Zyuhal Laila Nova (39) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Kudus, Jawa Tengah, pada Senin (29/7/2024).

Bos travel yang rugikan jamaah umrah hingga Rp 4,9 miliar itu divonis 3 tahun penjara oleh Hakim Ketua Wiyanta.

Vonis ini lenbih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan 3 tahun 9 bulan penjara.

Video bos travel ini berjoget ria di depan korban penipuannya diunggah TikTok @nailyhennaart.

"Bisa-bisanya... Menipu jamaah umroh ratusan orang... Cuman dipenjara 3 tahun berjoget riaaaaa," tertulis dalam videonya.

Dalam video tersebut, nampak Zyuhal Laila yang memakai baju berwarna putih dan peci hitam itu berjalan di lorong PN Kudus.

Baca juga: Fakta Hubungan El Rumi dan Syifa Hadju Diungkap Orang Terdekat, Ayam Aja Disuwirin El

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Rekrutmen unutk Lulusan SMA/K, S1 hingga Profesi

Dirinya didampingi oleh dua orang petugas pengadilan.

Para korban meneriaki Zyuhal Laila dengan sebutan "maling".

Bukannya tertunduk malu atas kesalahan tersebut, Zyuhal Laila justru mengangkat kedua jempolnya ke udara lalu berjoget ria dengan tangannya yang diborgol.

Sontak, para korban pun semakin kesal dan berusaha meraih Zyuhal Laila.

Kendati demikian, aksi para korban itu dihalangi petugas.

Adapun, Goldy Mixalmina merupakan biro travel umrah yang berdomisili di Kudus, Jawa Tengah.

Pada Maret 2023 lalu, Zyuhal Laila ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan penyelenggaraan perjalanan umrah.

Ia gagal memberangkatkan calon jamaah ke tanah suci karena menggelapkan dana sebesar Rp4,9 miliar.

Baca juga: Jelang Pendaftaran CPNS 2024, Ini Syarat Rekrutmen unutk Lulusan SMA/K, S1 hingga Profesi

Baca juga: Ayu Ting Ting Dirampok saat Liburan di Amerika, Barang Berharga Milik Bunda Bilqis Hilang

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved