Berita Selebritis

Jaksa Sebut Ammar Zoni Pakai Kode Ikan dan Sayur untuk Bisnis Narkoba

Ammar Zoni masih membantah bahwa dirinya terlibat dalam bisnis narkoba yang membuat  dirinya harus dipenjara saat ini.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Ist
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni masih membantah bahwa dirinya terlibat dalam bisnis narkoba yang membuat  dirinya harus dipenjara saat ini.

Dalam nota pembelaan alias pledoi Ammar Zoni terkait kasus narkoba, mantan suami Irish Bella ini hanya menjadi korban dalam masalah tersebut.

Ammar Zoni mengaku uang yang ia berikan kepada Akri nbukan untuk bisnis narkoba.

Ia menerangkan bahwa uang sebesar Rp 50 juta itu untuk bisnis biji pala.

Namun keterangan dari Ammar Zoni langsung dibantah oleh Jaksa penuntut umum (JPU).

Menurut JPU Ammar Zoni berbohong untuk menutupi kesalahannya.

"Pada pembelaan saudara poin F keterangan ke terdakwa menunjukan bahwa terdakwa berbelit-belit dan tidak jujur, di mana pada halaman 13 terdakwa menyangkal bukti transfer dalam percakapan WA (WhatsApp)," kata Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (30/7/2024).

Baca juga: Ini Isi Pembelaan Ammar Zoni setelah Dituding Modali Bisnis Narkoba

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Tapi di lain waktu Ammar Zoni justru mengakui bukti transfer tersebut dan berdalih bukan bisnis narkoba.

"Namun di mana pada halaman 14 terdakwa justru mengakui bukti transfer dalam percakapan WA yang merupakan hasil bisnis bukan merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu," sambung Azam.

Bahkan Jaksa tak menemukan kata biji pala dari percakapan Ammar Zoni dan Akri.

JPU justru menemukan percapakan antara Ammar dan Akri yang membahas 'ikan' dan 'sayur' yang diduga jaksa sebagai kata sandi narkoba.

"Di dalam percakapan WA antara saksi Akri dengan terdakwa tidak ada percakapan bisnis pala, justru yang ada adalah pembahasan narkotika menggunakan bahasa sandi yakni ikan dan sayur," tutur Akri.

Usai persidangan, Azam lalu mengungkapkan kepada awak media bahwa dia sudah bertanya pada Akri secara terpisah soal bisnis tersebut.

"Itu kan bahasa sandi dalam chat WA yang kita tunjukkan ke majelis hakim. Ikan dan sayur kita pertegas lagi kepada Akri, maksudnya apa, dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala rapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," ungkapnya.

Baca juga: Ammar Zoni Terbukti Modali Bisnis Narkoba Rp 50 Juta, Ada Bukti Transfer Lengkap

Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara.
Ekspresi pasrah Ammar Zoni dituntut setahun penjara. (YouTube Intens Investigasi)

Dituntut 12 Tahun Penjara

Ammar Zoni disebut ikut bersalah karena memberi modal untuk bisnis narkoba kepada pria bernama Akri.

Akri mengaku diberi modal Rp 50 juta oleh Ammar Zoni untuk menjalankan bisnis haram tersebut.

Namun sayangnya pernyataan tersebut dibantah oleh Ammar Zoni.

"Sesuai keterangan saksi (Akri) kemarin dan bukti, dia menjelaskan bahwa telah mentransfer sejumlah uangsenilai, kalau tidak salah ada Rp12 juta, ada Rp5 juta, dan ada Rp 5juta lagi cash," kata jaksa penuntut umum (JPU) Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang.

Bahkan bukti transfernya ada di whatsApp Ammar Zoni dengan Akri.

Dari hasil penjualan narkoba, Akri menjanjikan keuntungan berupa lima gram sabu untuk Ammar Zoni. Ammar sendiri sudah menerima barang tersebut.

"Sabu lima gram sudah diterima. Nah yang jadi barang bukti sekarang ini sabu dari hasil pembelian itu, lima gram yang dijanjikan itu," ungkap Khareza.

Di sisi lain, dalam pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut, Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dijerat hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU lantaran Ammar Zoni menyangkal soal memberikan modal kepada Akri, terdakwa lainnya untuk bisnis jual beli narkoba.

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika untuk diri sendiri dan orang lain," tutur jaksa Azam Akhmad Akhsya dalam sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara, dipotong masa tahanan," sambungnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved