Sidang Kasus Kematian Dante Digelar Terbuka, Tamara Tyasmara Persilakan Siapa pun Datang Menyaksikan

Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi ini digelar secara terbuka. Tamara Tyasmara pun mempersilakan siapa pun datang.

Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: Fitriana Andriyani
ist
Sidang kasus dugaan pembunuhan Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi ini digelar secara terbuka. Tamara Tyasmara pun mempersilakan siapa pun datang. 

Karena tidak suka atas perhatian Tamara ke Dante, Yudha pun pernah protes.

“Terdakwa mengatakan kepada saksi Tamara Tyasmara ‘Dante kalau gede jadi bencong, Dante klemar klemer kayak Faiz, Anak Jangan Terlalu Dimanja Harus Kuat, Jangan terlalu lebay lu ngurus anak,’” lanjut jaksa dalam surat dakwaan.

Rasa ketidaksukaan Yudha pada Dante juga pernah ditunjukkan ketika mereka sedang pergi berenang bersama.

Rasa tidak suka itu kepada Dante juga bertambah ketika hubungan Yudha dan Tamara tidak diberi restu oleh ibu Tamara, Ristya Aryuni.

Alhasil, kekesalan Yudha dilampiaskan dengan membahayakan nyawa Dante.

Baca juga: Sama-sama Berjuang untuk Keadilan Dante, Angger Dimas dan Tamara Tyasmara Tak Saling Komunikasi

Dalam SIPP tersebut disebutkan bahwa ada beberapa tindakan yang sempat dilakukan Yudha membahayakan nyawa Dante.

Seperti, pada 2 Januari 2024 di The Jungle Sentul, Yudha mengajak Dante berenang di kolam dewasa dengan alasan latihan renang.

Saat itu, Dante sempat menangis ketakutan dengan bibir biru dan tangannya yang dingin.

“Terdakwa tetap mencoba memaksa untuk mengajak berenang saat itulah saksi Tamara Tyasmara mengangkat anak korban ke kolam renang anak,” tulis jaksa dalam SIPP.

Lalu, Yudha kembali mengajak Dante berenang dengan alasan melatih renang pada 4 Januari 2024 di Water Boom Lippo Cikarang.

Saat itu, Dante di kolam renang dewasa mengalami mual dan mau muntah.

Namun, Yudha tetap memaksa untuk berenang Melihat keadaan anaknya tersebut, Tamara pun meminta Dante berhenti berenang.

“Namun terdakwa menyatakan ‘itu acting aja si Dante.’ Mendengar perkataan dari terdakwa kemudian saksi Tamara Tyasmara memindahkan anak korban Raden Andante Khalif Pramudityo ke kolam renang anak,” tulis dalam SIPP.

Sampai akhirnya pada 22 Januari 2024 pukul 16.30 WIB, Yudha kembali mengajak Dante berenang di kolam renang Pondok Kelapa.

Dalam momen itu, melalui rekaman CCTV, Yudha terlihat menenggelamkan Dante ke kolam renang sebanyak 12 kali dalam rentang waktu bervariasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved