Pembakaran Lahan di Tebo
Polres Tebo Tangkap Seorang Pria Pelaku Pembakaran Lahan
Polres Tebo amankan seorang pria inisial AP (37) dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Polres Tebo amankan seorang pria inisial AP (37) dalam kasus tindak pidana pembakaran hutan dan lahan.
Pelaku merupakan warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Pelaku memulai aksinya pada Rabu (24/7) sekira pukul 08:00 WIB, dengan menerbas semak belukar dan anak kayu di kebunnya yang terletak di Desa Teluk Rendah Ilir, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Semak tersebut kemudian ditumpuk menjadi beberapa tumpukan yang selanjutnya dibakar menggunakan bahan bakar jenis solar dan pematik api yang telah disiapkan sebelumnya.
Aksi pembakaran ini diketahui oleh perangkat desa setempat yang langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebo Ilir.
Saat petugas tiba di lokasi pembakaran, pelaku sudah tidak berada di tempat. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun pelaku juga tidak ditemukan di rumahnya.
Baca juga: Polres Muaro Jambi Pasang Police Line di TKP Kebakaran Lahan di Sekernan
Baca juga: Desertir TNI Gabung Jadi KKB Papua, Berujung Ditembak Mati Usai Aksi Pembakaran di Distrik Bibida
Keesokan harinya, personel Polsek Tebo Ilir menerima informasi dari perangkat desa bahwa pelaku menyerahkan diri. Petugas langsung mengamankan pelaku di penyeberangan Desa Teluk Rendah Pasar dan membawanya ke Polsek Tebo Ilir.
"Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum dan menjaga lingkungan dari tindakan-tindakan yang merusak, seperti pembakaran lahan," ujar Wakapolres Tebo Kompol Cahyono Yudi Sumarsono, Jumat (26/7).
Dia menyatakan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat
Adapun barang bukti yang diamankan antaranya adalah satu buah korek api, dua buah tanaman sawit, satu botol berisi BBM jenis solar, dan tiga buah batang kayu bekas terbakar.
Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini dikenakan pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf B UURI nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar. (Tribunjambi.com/ Wira Dani Damanik)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
| Kronologi Guru PPPK di Sungai Penuh Berbuat Asusila di Toilet Sekolah |
|
|---|
| Prediksi Skor Lyon vs Auxerre , Head-to-head dan Statistik di Ligue 1 |
|
|---|
| Prediksi Skor Al-Ahli Saudi vs Machida Zelvia , Head-to-head dan Statistik di Liga Champions AFC |
|
|---|
| Prediksi Skor Mainz 05 vs Bayern Munchen, Head-to-head dan Statistik di Bundesliga Jerman |
|
|---|
| Prediksi Skor Augsburg vs Eintracht Frankfurt , Head-to-head dan Statistik di Bundesliga Jerman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polres-Tebo-Tangkap-Seorang-Pria-Pelaku-Pembakaran-Lahan.jpg)