Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

8 Bukti Baru Dibawa Saka Tatal pada Sidang PK Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon

Saka Tatal, satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews
Saka Tatal, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal memaparkan bukti baru atau novum terkait perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saka Tatal, satu dari 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Saka Tatal mendekam di penjara selama lebih kurang 4 tahun sebelum akhirnya bebas murni.

Bersama kuasa hukumnya, Saka Tatal mengajukan PK di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (24/7/2024). Saka yakin sama sekali tidak bersalah dalam kasus pembunuhan itu.

Menurut penjelasan kuasa hukum Saka Tatal, sejumlah novum tersebut belum pernah diserahkan dan dipertimbangkan selama proses persidangan pada delapan tahun silam.

"Apabila bukti baru atau novum disampaikan pada saat persidangan, maka dapat membuat terang duduk perkara sehingga majelis hakim judex juris dan judex facti dapat memutuskan yang sebaliknya," kata kuasa hukum Saka Tatal.

Adapun novum pertama yang disampaikan adalah foto korban Muhammad Rizky (Eky) saat berada di rumah sakit Gunung Jati.

Baca juga: Foto Siswa SDN di Tebo Jambi Belajar Sambil Tengkurap di Lantai, Kelas 3 dan 4 Tak Punya Meja Kursi

Baca juga: Karhutla di Sarolangun, Manggala Agni: Jenis Gambut, Semak Belukar dan Kebun Sawit Tak Terurus

"Pada foto tersebut dan berdasarkan hasil et repertum dan autopsi atas nama Muhammad Rizky Ridiana tidak ada luka akibat penusukan senjata tajam dan menggunakan samurai," ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil visum itu juga menunjukkan kematian Eky tidak berhubungan dengan pemukulan satu kali yang dilakukan oleh Saka Tatal.

Novum kedua yakni foto korban Vina saat berada di rumah sakit Gunung Jati yang menunjukkan di wajahnya terdapat luka akibat sabetan samurai oleh DPO, Andi.

"Foto Vina ini menerangkan tidak ada hubungan dan kaitannya serta sangat bertentangan dengan hasil pertimbangan hakim yang terdapat dalam putusan Pengadilan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/PN.Cbn yang menerangkan saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki ke korban Vina. Sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal dengan kematian Vina," jelasnya.

Novum ketiga yakni hasil pemeriksaan visum et repertum Vina yang menunjukkan mengalami pendarahan dari lubang hidung.

Novum keempat, foto yang menampilkan serpihan daging yang menempel di baut penopang bahu jalan. Serpihan daging tersebut diyakini merupakan milik korban Vina.

"Bukti novum foto tersebut menerangkan bahwa adanya luka yang terdapat pada korban Vina diakibatkan dari benturan antara tungkai kaki korban Vina dengan baut penopang lampu jalan," ucapnya.

"Sehingga bukti novum tersebut sesuai dengan hasil visum et repertum korban Vina yang menerangkan pada tungkai bawah kanan sisi depan terdapat luka terbuka ukuran15x1 cm ke dalam 4 cm, dengan dasar tulang yang terlihat dan tulang kering yang patah serta pendarahan aktif," imbuhnya.

Bukti tersebut, lanjutnya, sangat bertentangan dengan pertimbangan hakim yang terdapat dalam perkara a quo.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved