Berita Viral
Viral Nasib Gadis 15 Tahun Digilir 7 Pemuda, Modus Diajak Main ke Rumah
Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember langsung mengamankan pria inisial G (25) dan R (22) asal Jember usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM - Viral seorang gadis 15 tahun digilir 7 pria sekaligus dengan modus diajak ke rumah dan ke pantai.
Usai kejadian itu, Unit Reskrim Polsek Gumukmas Jember langsung mengamankan pria inisial G (25) dan R (22) asal Jember usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap gadis berusia 15 tahun.
Kasus itu terungkap ketika ketika keluarga korban melaporkan ke Babinsa dari Koramil Kencong, Serma Eyas.
Terungkap jika pelecahan seksual itu dilakukan pada 20 Juli 2024.
Saat itu G dan R merayu korban agar mau diajak ke sebuah rumah di kawasan Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember.
"Setelah itu terjadilah pesta miras, dari situlah yang bersangkutan (korban) dicabuli dan disetubuhi salah satu terduga pelaku. Tidak hanya itu saja, salah satu terduga yang berada di tempat yang sama juga melakukan hal serupa kepada korban," ujarnya, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Download Lagu MP3 DJ Minang Terbaru 2024, Ada Lagu Viral Tinggi Malantiang dan Janji Ka Janji Full
Baca juga: Viral Uang di Celengan Habis Dimakan Rayap: Sakit Tapi Tak Berdarah
Baca juga: Viral Dugaan Eksploitasi Anak, Anak Kecil Jadi Badut di Lampu Merah Talang Bakung Jambi
Eyas mengatakan, setelah menyetubuhi korban, dua pelaku itu menghubungi lima temannya yang berasal dari Kecamatan Kencong, Jember, untuk kembali menggelar pesta miras di pinggir pantai selatan.
"Akhirnya korban diajak happy-happy lagi di pinggir pantai, dan pesta miras lagi. Dari situlah akhirnya terjadi pencabulan lagi kepada korban oleh lima pemuda lain. Jadi korban ini sudah digilir tujuh pemuda," ungkap Serma Eyas.
Mendengar curahan hati korban itu, Serma Eyas mengaku langsung menjemput G dan R di rumah mereka masing-masing.
Keduanya langsung diseret ke Polsek Gumukmas Jember.
"Kami tindak lanjuti dan akhirnya dua orang terduga kami amankan dan kita serahkan kepada Mapolsek Gumukmas," tuturnya
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aipda Andrianto Widodo mengatakan, baru dua pelaku yang telah diamankan.
Kata dia, polisi masih melakukan pengembangan perkara dengan memintai keterangan saksi dan korban.
"Saat ini kami masih meminta keterangan korban dan saksi, untuk lima orang lain segera kami amankan," ujarnya.
Viral Kades Dipecat Bupati Gegara Ketahuan Selingkuh Sampai Nekat Tinggal Serumah
Belum lama ini juga Viral di sosial media Kepala Desa (Kades) inisial WS dicopot jabatannya oleh Bupati Blora kerena ketahuan selingkuh.
Parahnya lagi, Kades itu nekat selingkuh dengan perangkat desa.
Keduanya sampai tinggal serumah sebelum akhirnya menikah siri.
Padahal diketahui WS sudah memiliki istri Sah pada waktu itu.
Bedasarkan keputusan BUpati Blowa, WS diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Desa per Tanggal 19 Juli 2024.
Keputusan itu dibacakan di Gedung Pertemuan Desa Sengdangharjo, Senin (22/7/2024) oleh BPD setempat.
Bupati Blora, Arief Rohman membenarkan telah memberhentikan kades tersebut karena perilaku asusila yang dilakukan.
Menurutnya pencopotan tersebut sudah sesuai mekanisme yang berlaku.
"Ya itu mekanisme yang sudah dijalankan oleh tim, tentunya tim sudah memutuskan," ucap dia saat ditemui wartawan di kantor DPC PKB Blora, Jawa Tengah, Selasa (23/7/2024)

Menurutnya, WS masih bisa melakukan perlawanan apabila tidak terima diberhentikan dari jabatan kades.
"Kita sampaikan juga bahwa dia punya kesempatan kalau nanti mau sanggah atau membela diri lewat jalur PTUN masih bisa dimungkinkan," terang dia.
Sebelumnya diberitakan, kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial WS diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo mengatakan pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat kepala desa Sengdangharjo atas nama pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," ucap Yuli di Balai Desa Sendangharjo, Senin (22/7/2024).
Menurutnya, adanya pemberhentian tersebut karena Wiwik tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat terkait kapasitasnya sebagai kepala desa.
Selama memimpin desa sekitar satu setengah tahun ini, dirinya berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terang dia.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga di mata masyarakat, Wiwik tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelas dia.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin."
"Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya.
Istri ke Kamar Kos Setelah Antar Anak Sekolah, Selingkuh Kades Wonoagung di Kos, Lempar Handuk Merah |
![]() |
---|
Rahasia Kekuatan Kalimat Hotman Paris Bisa Bikin Pengacara Duduk di Samping Jokowi, Semua Menurut |
![]() |
---|
Ini Perbedaan Pemeriksaan Jokowi dengan Rakyat Biasa, Polda Metro Jaya yang Datang Sowan ke Solo |
![]() |
---|
Motor Tukang Sayur Dimaling saat Salat Subuh, Sayuran Rp1,2 Juta pun Sempat Digondol |
![]() |
---|
Pak Kades ini Mangkir dari Peresmian Koperasi Merah Putih demi Berduaan sama Istri Orang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.