Berita Bungo

Polres Bungo Amankan 16 Box Benih Lobster

Polres Bungo amankan satu unit mobil minibus warna silver dan seorang pria yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira Dani Damanik
Polres Bungo Amankan 16 Box Benih Lobster 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABUNGO - Polres Bungo amankan satu unit mobil minibus warna silver dan seorang pria yang diduga pelaku penyelundupan benih lobster.

Terduga pelaku berinisial JP (43) warga Tumang RT 04 RW 08 Desa Jenggrik Kecamatan Kedunggalar, Kabuaten Ngawi Provinsi Jawa Timur.

JP ditangkap Satreskrim Polres Bungo di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah Kabupaten Bungo, pada Jumat (19/7/2024) sekira pukul 01:00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bungo AKP Febrianto, menerangkan informasi mengenai adanya penyelundupan benih lobster ini sudah didapat sehari sebelum penangkapan.

Pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada dugaan penyelundupan benih lobster yang melewati Kabupaten Bungo.

"Kemudian setelah mendapat informasi tersebut Kanit Idik III, mengumpulkan anggota untuk melakukan penangkapan terhadap informasi tersebut," kata Febrianto.

Polisi kemudian mengamankan satu unit Kijang Inova warna silver dengan nomor Polisi B 1865 JVG di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sungai Mengkuang Kecamatan Rimbo Tengah.

Setelah diperiksa isi dari mobil tersebut yang berisikan 16 box styrofoam yang ditutupi plastik warna hitam. Keseluruhannya berisi benih lobster.

"Selanjutnya sopir atas nama Joko Purwanto dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bungo guna di proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 angka 26 UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: PPDB Sarolangun Selesai, Kadisdik Klaim Tidak Ada Masalah dan Kuota Terpenuhi

Baca juga: Damkar Kota Jambi Catat 12 Kasus Kebakaran Sepanjang Juni 2024

Baca juga: Viral Pria Ancam Kapolres Gegara Tak Terima Motor Ditilang: Kami Bacok Semua

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved