Berita Tebo

Meski Digugat, Mazlan Tetap Proses untuk Jadikan Pahlepi di Kursi Pimpinan DPRD Tebo

Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal menggugat DPC Partai Demokrat perihal penunjukan Pahlepi menggantikannya di kursi pimpinan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Wira
Sekretaris DPD Golkar Tebo Mazlan 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal menggugat DPC Partai Demokrat perihal penunjukan Pahlepi menggantikannya di kursi pimpinan.

Demokrat sendiri telah mengirimkan surat ke DPRD Tebo menunjuk Pahlepi menggantikan Syamsu Rizal alias Iday karena Syamsu Rizal kini jadi tahanan di Lapas Tebo dalam perkara kehutanan.

Ketua DPRD Tebo Mazlan, saat ditanyakan mengenai gugatan Iday, dirinya menegaskan akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kalau gugatan ke partai tidak. Yang ada itu ada surat penundaan pelantikan (Pahlepi) ke DPRD, tetapi kami sudah sikapi. Kami tetap menjalankan mekanisme yang ada," katanya belum lama ini.

Diketahui Iday telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tebo melalui kuasa hukumnya.

Humas PN Tebo Fikri, membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada Kamis mendatang.

"Kamis akan mulai sidang," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPC Demokrat Harmain ditanyakan mengenai gugatan tersebut, dirinya enggan berkomentar.

Dia hanya menegaskan bahwa pihaknya akan menaati proses hukum.

"Kami taat hukum saja. Belum ada (pemanggilan dari pengadilan)," pungkasnya.

Baca juga: Apa Hal-hal yang Perlu Ditingkatkan Napoli menurut Antonio Conte

Baca juga: Hilal-Aang Kembali Terima SK Rekomendasi Demokrat untuk Maju Pilkada Sarolangun

Baca juga: Dinsos Tanjabbar Khawatir Makanan Siap Saji untuk Korban Bencana Kedaluarsa, Diberi ke Panti Asuhan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved