PPDB Jambi

SDN 212 Kota Jambi Masih Membuka PPDB, Tersedia Kuota 2 Kelas

SDN 212 Kota Jambi masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Masih dibukanya PPDB di SD tersebut karena masih adanya

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
SDN 212 Kota Jambi masih membuka PPDB 2024 

TRUBUNJAMBI.COM, JAMBI - SDN 212 Kota Jambi masih membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Masih dibukanya PPDB di SD tersebut karena masih adanya kuota siswa baru yang belum terisi.

Kepala SDN 212 Safiro mengatakan untuk memenuhi kuota di SD tersebut pihaknya masih membuka PPDB hingga akhir bulan.

"Kita akan buka hingga 31 Juli 2024," ungkapnya Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan SDN 212 saat ini memiliki kuota untuk 2 kelas, namun yang terisi belum genap untuk satu kelas.

"Kita optimis akan terisi dua kelas penuh," ujarnya.

Baca juga: Viral Wanita Jadi Janda Usai 4 Hari Menikah Padahal Pacaran 4 Tahun, Ketahuan Ada Pelakor

Baca juga: Perbaikan Jembatan Aurduri I Jambi Tak Kunjung Dilakukan, Warga Was-was dengan Kondisi Jembatan

Terpisah, Kepala Dinas pendidikan Kota Jambi Mulyadi mengatakan pada saat PPDB online kemarin yang mendaftar di SDN 212 sebentar 20 siswa, namun pada saat pendaftaran ulang hanya 10 siswa yang melakukan pendaftaran ulang.

"Ya ada berkurang 10 saat itu," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan sedikitnya minat siswa bersekolah di SD tersebut karena saat itu belum ada kepastian lokasi kegiatan belajar mengatakan untuk SDN 212.

Namun setelah ada kepastian dengan di aktifkan nya lagi gedung SDN 212 ada penambahan siswa di hari pertama bersekolah.

"Di hari pertama sekolah bertambah lagi 8 siswa, sehingga memiliki 18 siswa baru," ungkapnya.

SDN 212 sendiri baru selesai dari permasalahan sengketa tanah antara keluarga Hermanto dan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi. Setelah Pemkot Jambi melaksanakan amar putusan Mahkamah Agung.

Tertundanya pembayaran ganti rugi dari Pemkot Jambi karena sebagian tanah yang harus di ganti rugi oleh pemerintah diklaim oleh Pertamina.

Kondisi ini membuat siswa SDN 212 saat itu harus di relokasi ke SD 206 untuk melakukan kegiatan belajar mengajar. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Perbaikan Jembatan Aurduri I Jambi Tak Kunjung Dilakukan, Warga Was-was dengan Kondisi Jembatan

Baca juga: Viral Wanita Jadi Janda Usai 4 Hari Menikah Padahal Pacaran 4 Tahun, Ketahuan Ada Pelakor

Baca juga: Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved