Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan
Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).
Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Penggeledahan ini dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Penggeledahan kantor Wali Kota Semarang ini dimulai pukul 09.00 WIB, dan berlangsung selama 10 jam.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa dua koper diduga berisi barang bukti.
Meski demikian, penyidik KPK tidak memberikan keterangan apapun terkait usai penggeledahan tersebut.
Baca juga: Kapolres Sarolangun Musnahkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Diblender
Baca juga: Viral Ucapan Selamat Ulang Tahun Pakai Papan Reklame, Dibuat Ala Poster Avatar
Selain kantor wali kota, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang yang berada di Kompleks Bukit Sari Semarang, Jawa Tengah.
Penggeledahan ini terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, ada juga di pengadaan” ucapnya.
“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut. Tapi perbuatannya itu melanggar beberapa pasal."
Pada penyidikan kasus ini, KPK sudah mencekal 4 orang yakni Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.
Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.
Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.
Download Lagu MP3 DJ Minang Terbaru Viral di Tiktok 2024, Ada Tinggi Malantiang dan Janji Ka Janji |
![]() |
---|
Update Jadwal Kapal Pelni KM BUKIT RAYA Rute Kijang-Natuna Juli 2024, Segini Harga Tiketnya |
![]() |
---|
Harga Tiket dan Jadwal Kapal Pelni KM BUKIT RAYA Natuna-Pontianak Juli 2024, Ada Rute Transitnya |
![]() |
---|
Update Jadwal Kapal Pelni KM BUKIT RAYA Kijang-Pontianak Juli 2024, Cek Rute Transit dan Harga Tiket |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.