Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Terkait Dugaan Gratifikasi dan Pemerasan

Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, digeledah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Penggeledahan ini dikonfirmasi Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Betul bahwa sedang ada kegiatan penyidikan oleh teman-teman penyidik di daerah Semarang," kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Penggeledahan kantor Wali Kota Semarang ini dimulai pukul 09.00 WIB, dan berlangsung selama 10 jam.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa dua koper diduga berisi barang bukti.

Meski demikian, penyidik KPK tidak memberikan keterangan apapun terkait usai penggeledahan tersebut.

Baca juga: Kapolres Sarolangun Musnahkan 2 Kg Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Diblender

Baca juga: Viral Ucapan Selamat Ulang Tahun Pakai Papan Reklame, Dibuat Ala Poster Avatar

Selain kantor wali kota, penyidik KPK juga menggeledah rumah pribadi Wali Kota Semarang yang berada di Kompleks Bukit Sari Semarang, Jawa Tengah.

Penggeledahan ini terkait dugaan pemerasan, gratifikasi, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Hal ini disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

“Jadi tidak klasternya. Karena pelakunya memang orangnya yang sama, subyek hukumnya sama, hanya perbuatannya tersebut atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, pemerasan, ada juga di pengadaan” ucapnya.

“Jadi ini tetap nanti satu Sprindik dengan tersangkanya orang tersebut. Tapi perbuatannya itu melanggar beberapa pasal."

Pada penyidikan kasus ini, KPK sudah mencekal 4 orang yakni Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwi Basri.

Kemudian, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, serta pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar.

Pada tanggal 12 Juli tahun 2024, KPK telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terkait kasus tersebut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved