Berita Tanjab Barat

Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Didakwa Korupsi Pembangunan RKB, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Yuliawati mantan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SAMN) 2 Tanjabbar didakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan ruang kelas baru.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Sidang dakwaan mantan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SAMN) 2 Tanjabbar. Terdakwa Yuliawati didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 

Kasus korupsi di Tanjab Barat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Yuliawati mantan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SAMN) 2 Tanjabbar didakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan ruang kelas baru.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mendakwa Yuliawati dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan pihaknya telah melakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Yuliawati yang merupakan Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar.

"Pada Rabu, 17 juli 2024, JPU Kejari Tanjab Barat telah melaksanakan sidang perdana perkara Tipikor Jambi pembangunan ruang kelas pada SMA Negeri 2 Tanjab Barat dengan terdakwa Yuliawati," kata dia Rabu (17/7/2024).

Sudarmanto yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar ini menegaskan terdakwa terancam dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Tak Mau Diusir, Gajah Liar Serang Balik Warga Rantau Benar Tanjabbar Jambi, 2 Orang Jadi Korban

Baca juga: Kronologi 2 Warga Tanjabbar Jambi Cidera Diserang Gajah, Bermula Ingin Mengusir

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001," ungkapnya.

Ia menegaskan, terdakwa dalam kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara Rp 300 juta, terdakwa di perkara ini telah mengembalikan separuh dari kerugian negara tersebut.

"Telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 300 juta dan Rp150 juta sudah dikembalikan," ujarnya.

Dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan memiliki anak balita dan sedang menitipkan kerugian negara kepada JPU.

"Sidang dilanjutkan pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024 dengan agenda eksepsi/ keberatan dari penasehat hukum terdakwa," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Mau Diusir, Gajah Liar Serang Balik Warga Rantau Benar Tanjabbar Jambi, 2 Orang Jadi Korban

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis, 18 Juli 2024: Aries Hati-hati saat Bicara, Pisces Ada Masalah Komunikasi

Baca juga: Kronologi 2 Warga Tanjabbar Jambi Cidera Diserang Gajah, Bermula Ingin Mengusir

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved