Berita Tanjab Barat

Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Tak Ditahan, Ini Alasannya

Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Yuliawati diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB).

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Sidang dakwaan mantan Ketua Komite Sekolah Menengah Atas Negeri (SAMN) 2 Tanjabbar. Terdakwa Yuliawati didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 

Korupsi di Tanjabbar

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Yuliawati diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi pembangunan ruang kelas baru (RKB).

Dalam perkara tersebut, negara dirugikan Rp 300 juta, namun terdakwa di perkara ini telah mengembalikan separuh dari kerugian negara tersebut.

"Telah merugikan keuangan negara kurang lebih Rp 300 juta dan Rp 150 juta sudah dikembalikan," ujar JPU Kejari Tanjabbar Sudarmanto, Rabu (17/7/2024).

Dalam perkara ini terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan oleh majelis hakim dengan pertimbangan terdakwa memiliki anak balita dan sudah menitipkan kerugian negara kepada JPU.

"Sidang dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 23 juli 2024 dengan agenda eksepsi atau nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa," ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Kejari Tanjabbar) mendakwa Yuliawati dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Baca juga: Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Didakwa Korupsi Pembangunan RKB, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Baca juga: Head to head Haris-Sani vs Romi-Saniatul, 6 Wilayah Ini Jadi Perebutan Suara di Pilgub Jmabi

JPU Kejari Tanjabbar Sudarmanto mengatakan pihaknya hari ini (red-kemarin) telah melakukan sidang perdana dengan agenda dakwaan terhadap terdakwa Yuliawati yang merupakan Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar.

"Pada hari Rabu tanggal 17 juli 2024, JPU Kejari Tanjab Barat telah melaksanakan sidang perdana perkara Tipikor Jambi pembangunan ruang kelas pada SMA Negeri 2 Tanjab Barat dengan terdakwa Yuliawati," katanya.

Sudarmanto yang juga Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar ini menegaskan terdakwa terancam dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidiair pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001," imbuhnya. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Proses Cerai dengan Ruben Onsu Masih Bergulir, Sarwendah Bikin YouTube Sendiri dan Pamer Rumah Baru

Baca juga: AS Roma Langkahi Leicester City, Teken Perjanjian Verbal dengan Pemain Sayap Juventus

Baca juga: Mantan Ketua Komite SMAN 2 Tanjabbar Didakwa Korupsi Pembangunan RKB, Kerugian Capai Rp 300 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved