CPNS dan PPPK 2024

CPNS 2024 - 5 Instansi dengan Tunjangan Tinggi, Mulai Kemenkeu hingga Kemenkumham

Daftar 5 instansi dengan tunjangan tinggi, perlu diketahui jelang penerimaan CPNS 2024. Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Ilustrasi PNS dengan tunjangan tinggi 

TRIBUNJAMBI.COM - Daftar 5 instansi dengan tunjangan tinggi, perlu diketahui jelang penerimaan CPNS 2024.

Diketahui, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dibuka Juli-Agustus 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas.

"Juli-Agustus, ya," ujar Azwar di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7/2024).

Adapun Pemerintah telah menetapkan sebanyak 1.289.824 posisi untuk CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), yang terbagi menjadi 427.650 formasi untuk instansi pusat dan 862.174 formasi untuk instansi daerah.

Jika Anda mencari instansi dengan tunjangan tinggi untuk pegawai pemerintah, berikut adalah lima instansi yang menawarkan kompensasi menarik bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Baca juga: Harga Kopi di Jambi Naik, Seiring Menjamurnya Kedai Kopi

Baca juga: Sidang Cerai Ditunda Lagi, Ruben Onsu Salah Cantumkan Alamat Sarwendah di Gugatan

1. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)

Ditjen Pajak, yang berada di bawah Kementerian Keuangan, juga memberikan tunjangan yang tinggi, yaitu antara Rp5 juta hingga Rp117 juta untuk PNS.

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)

Kemenkumham menawarkan gaji yang menggiurkan untuk para PNS. Tunjangan di Kemenkumham berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp25 juta.

3. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta dikenal memberikan tunjangan yang besar kepada pegawainya. PNS di lingkungan Pemprov DKI mendapatkan tunjangan antara Rp7 juta hingga Rp33 juta.

4. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Sebagai lembaga audit tertinggi di Indonesia, BPK RI menawarkan tunjangan yang signifikan bagi pegawainya. Tunjangan di BPK RI berkisar antara Rp1,5 juta hingga Rp41 juta.

5. Kementerian Keuangan

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved