Ruben Onsu dan Sarwendah Dijadwalkan Sidang Hari Ini, Bisa Dinyatakan Resmi Cerai jika Tak Hadir
Jika pada sidang kedua ini kembali tak hadir, majelis hakim bisa memutuskan keduanya bercerai atau tidak pada hari ini.
TRIBUNJAMBI.COM - Ruben Onsu dan Sarwendah dijadwalkan kembali menjalani sidang percerainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Selasa (16/7/2024).
Pihak humas PN Jakarta Selatan pun mengingatkan konsekuensi jika Sarwendah tak hadir di sidang berikutnya.
Sebab sebelumnya, Sarwendah sebagai tergugat tidak hadir, pun tak diwakili oleh para kuasa hukumnya.
Adapun sidang cerai perdana antara Ruben Onsu dan Sarwendah digelar Selasa (9/7/2024) lalu.
Sementara dari pihak Ruben Onsu diwakili kuasa hukumnya Raga Ginting.
Bila hal itu berlanjut untuk sidang-sidang berikutnya, peluang cerai antara Ruben Onsu dan Sarwendah benar-benar terjadi.
Bahkan, jika pada sidang kedua ini kembali tak hadir, majelis hakim bisa memutuskan keduanya bercerai atau tidak pada hari ini.
"Menyangkut masalah kehadirannya itu hak daripada tergugatnya sendiri. Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun.
Nah, Majelis hakim telah menjadwalkan kembali memangil Sarwendah untuk hadir di persidangan kedua, pada 16 Juli 2024 yakni hari ini.
Baca juga: Sarwendah Diduga Sengaja Tak Hadiri Sidang agar Bisa Segera Cerai dari Ruben Onsu
Baca juga: Sarwendah dan Ruben Onsu Pisah Baik-baik, Kuasa Hukum: Contohlah Mereka
"Majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa akan datang tanggal 16 Juli 2024," ucap Tumpanuli Marbun.
Lantas apa itu cerai verstek?
Secara bahasa, cerai verstek adalah putusan cerai yang dijatuhkan pengadilan tanpa kehadiran tergugat.
Artinya, meskipun tergugat sudah dipanggil secara resmi dan layak oleh majelis hakim, seperti melalui surat pemanggilan, tetapi tetap tidak hadir, maka perceraian tetap bisa dinyatakan sah.
Cerai secara verstek ini juga sah di mata hukum apabila tergugat tidak ingin atau tidak dapat hadir dalam persidangan.
Hal ini dilandasi oleh beberapa hal, termasuk permasalahan rumah tangga yang membuat pernikahan tak bisa dipertahankan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.