Pilkada Serentak 2024
Sudah Kantongi Dukungan 4 Partai, Syukur-Khafidh Masih Targetkan Partai Ini
M Syukur-Abdul Khafidh Moein telah mengantongi SK dukungan dari 4 Partai Politik, PAN, PKB, PKS dan NasDem untuk maju di Pilbup Merangin 2024.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan M Syukur-Abdul Khafidh Moein telah mengantongi SK dukungan dari 4 Partai Politik, PAN, PKB, PKS dan NasDem untuk maju di Pemilihan Bupati (Pilbup) Merangin 2024.
Total dari dukungan 4 partai tersebut, pasangan Syukur-Khafid telah mengumpulkan 14 kursi DPRD Merangin dan sudah memenuhi syarat pendaftaran ke KPU.
"Alhamdulillah sampai saat ini PKS, PKB, PAN dan NasDem ini yang sudah ada di tangan," kata bakal calon Wakil Bupati Abdul Khafidh Moein.
Meski telah cukup, Nyatanya pasangan ini tetap menargetkan sejumlah partai lain untuk mengusungnya di Pilbup Merangin.
"Sampai hari ini pak Syukur dan saya sudah komunikasi dengan beberapa partai, itu Hanura dan Gerindra insyaallah dalam waktu dekat ini ada di tangan kami," ujarnya.
Diprediksi banyak orang pasangan M Syukur-Abdul Khafidh Moein ini akan memborong partai politik atau mengumpulkan partai politik dalam koalisi besar.
Khafidh mengungkapkan bahwa tidak ada skema seperti itu, namun setiap partai politik memiliki pandangannya tersendiri dalam memilih pasangan calon.
"Tentu ada pandangan-pandangan tersendiri dari partai politik yang ada khususnya di kabupaten Merangin," tutupnya. (TRIBUNJAMBI/DANANG).
Baca juga: Sosok M Syukur dan Khafid Moein yang Diusung PKS pada Pilbup Merangin
Baca juga: SK Dukungan Dari PKS Kuatkan Posisi Syukur-Khafidh di Pilbup Merangin
Hari Ini Sidang Sengketa Pilkada di MK, Total Ada 309 Perkara, Dari Jambi Ada 6 |
![]() |
---|
MK Revisi Jadwal Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada, Registrasi Permohonan Sengketa 3 Januari |
![]() |
---|
52 Persen Hasil Pilkada 2024 Digugat ke MK, Advokat Konstitusi Ingatkan MK Selektif Lolokan Perkara |
![]() |
---|
Daftar 16 Pilgub yang Hasilnya Digugat ke MK - Pilkada Jateng, Jatim, Papua Selatan, Sumut |
![]() |
---|
RK-Suswono dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta, Kata Kubu Pram-Rano |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.