Haji Faisal Berharap Batara Ageng Kembalikan Uang Rp 1,3 Miliar Milik Fuji: Itu Aja Intinya

Yang terpenting untuk Haji Faisal, kerugian yang dialami oleh anaknya tersebut bisa dikembalikan.

Editor: Fitriana Andriyani
WartaKota/Nuri Yatul Hikmah
Hanya Digaji Rp 500 Ribu/Bulan, Alasan Batara Ageng Mantan Manajer Fuji An Gelapkan Rp 1,3 Miliar Warta Kota/Nuri Yatul Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi. 

Setelah berjalannya waktu, Haji Faisal mengakui dirinya sempat curiga dengan gerak-gerik BA.

Terbukti BA pun malah menggelapkan dana dari Fuji.

"Ya berjalannya waktu ada sesuatu hal saya udah melihat dari sikapnya terakhir-terakhir."

"Kemudian saya minta anak saya supaya kontrol lihat, dan ternyata itu terbukti," terangnya.

Modus Mantan Manajer Fuji Gelapkan Dana Rp1,3 Miliar

Baru-baru ini kepolisian merilis kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh mantan manajer Fuji.

Pihak kepolisian membeberkan modus BA yang gelapkan dana Fuji.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebut BA menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadinya.

BA menggunakan uang milik Fuji untuk membayar angsuran apartemen dan mobil.

"Hasil dari tindak pidana yang dilakukan oleh saudara BA, kita ketahui bahwa saudara menggunakan uang tersebut untuk membayar angsuran apartemen dan angsuran mobil," ungkapnya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. Batara dilaporkan Fuji An pada 7 September 2023. Batara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Juni 2023 setelah menyerahkan diri ke polisi.
Batara Ageng (kiri) saat dihadirkan penyidik di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (11/7/2024). Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Batara Ageng mantan manajer selebgram Fujianti Utami Putri sebagai tersangka atas kasus penggelapan uang Rp 1,3 miliar. (Warta Kota/Nuri Yatul)

Kemudian BA juga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

"Selain itu juga digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," lanjutnya.

Kepolisian pun mengatakan, bahwa BA sudah mengakui dirinya menggelapkan dana hasil kerjasama Fuji dengan berbagai agency.

"Benar yang bersangkutan menyatakan bahwa menggelapkan uang senilai Rp1,3 miliar dari hasil kontrak kerja sama antara saudari FU dengen berbagai agency," jelasnya.

"Sekitar kurang lebih 20 agency," imbuhnya.

Untuk informasi, Fuji melaporkan rekan kerjanya itu ke Polres Metro Jakarta Barat pada 7 September 2023, lalu.

Sempat mencoba menghubungi BA, namun Fuji justru tak mendapatkan respons yang baik.

Pada akhirnya, BA berhasil ditangkap oleh kepolisian dan sudah dilakukan penahanan sejak 29 Juni 2024.

(Tribunnews.com/Ifan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved