Berita Kota Jambi

Daya Tampung Masih Tersedia, Pemkot Buka Kuota 1.628, Ini Daftar SMP Negeri yang Masih Lowong

Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan pengisian daya tampung yang belum terpenuhi di 20 SMP Negeri dalam Kota Jambi.

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Yon
Hari Kedua PPDB 2024 di Kota Jambi Lancar 


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mengumumkan kebijakan pengisian daya tampung yang belum terpenuhi di 20 SMP Negeri dalam Kota Jambi.

Kebijakan ini dilakukan menyusul masih tersedianya daya tampung di beberapa SMP Negeri setelah proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online SMP Negeri Kota Jambi Tahun Ajaran 2024/2025.

Dalam siaran pers Pemerintah Kota Jambi disebutkan, kebijakan ini dituangkan dalam Surat Pengumuman nomor: 01/DISDIK/2024 tentang Pengisian Calon Peserta Didik Baru Pada SMP Negeri Kota Jambi Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, pada tanggal 14 Juli 2024. Surat ini mencantumkan sekolah-sekolah yang telah terpenuhi daya tampungnya maupun yang masih tersedia.

Disebutkan bahwa penerimaan peserta didik baru Tahun 2024 telah dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran dan pengumuman penerimaan sesuai mekanisme dan jadwal yang telah ditetapkan. Dari 25 SMP Negeri di Kota Jambi, terdapat 5 SMP Negeri yang telah terpenuhi daya tampungnya, yaitu:

SMP Negeri 6: 352 siswa dari 496 pendaftar.
SMP Negeri 7: 352 siswa dari 454 pendaftar.
SMP Negeri 11: 352 siswa dari 406 pendaftar.
SMP Negeri 16: 352 siswa dari 388 pendaftar.
SMP Negeri 17: 288 siswa dari 325 pendaftar.
Sementara itu, masih tersedia daya tampung di 20 SMP Negeri lainnya, yaitu:

SMP Negeri 1: 23 siswa
SMP Negeri 2: 5 siswa
SMP Negeri 3: 65 siswa
SMP Negeri 4: 82 siswa
SMP Negeri 5: 40 siswa
SMP Negeri 8: 110 siswa
SMP Negeri 9: 53 siswa
SMP Negeri 10: 131 siswa
SMP Negeri 12: 88 siswa
SMP Negeri 14: 86 siswa
SMP Negeri 15: 234 siswa
SMP Negeri 18: 9 siswa
SMP Negeri 19: 62 siswa
SMP Negeri 20: 164 siswa
SMP Negeri 21: 99 siswa
SMP Negeri 22: 38 siswa
SMP Negeri 23: 210 siswa
SMP Negeri 24: 54 siswa
SMP Negeri 25: 23 siswa
SMP Negeri 26: 52 siswa
Total daya tampung yang masih tersedia di SMP Negeri Kota Jambi adalah 1.628 siswa.

Untuk mengarahkan peserta didik yang belum tertampung, Dinas Pendidikan Kota Jambi mengarahkan calon peserta didik untuk mengisi sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama, dengan mempedomani ketentuan:

Pasal 72 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Pasal 33 ayat (2) dan (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Keputusan Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek RI Nomor 47/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Sekretaris Daerah Kota Jambi, A. Ridwan, mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data daya tampung per sekolah yang masih tersedia, Pemkot Jambi melakukan pengisian kuota yang masih tersedia.

"Selanjutnya, agar pengisian calon peserta didik baru sesuai dengan zonasinya, calon peserta didik atau orang tua dapat melakukan pendaftaran secara langsung atau offline mulai tanggal 15 hingga 17 Juli 2024, mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB di SMP Negeri yang dituju, sesuai zonasi atau dekat dengan rumah tinggalnya dan yang tersedia daya tampungnya," terang A. Ridwan.

Ridwan menambahkan, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk calon peserta didik yang telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 lalu.

"Sementara untuk calon peserta didik yang sebelumnya telah diterima sesuai pengumuman tanggal 5 Juli 2024 di 20 SMP Negeri yang masih lowong, tidak dapat melakukan pendaftaran kembali karena telah terdaftar sebelumnya," tambahnya.

Pengumuman pengisian kuota untuk 1.628 calon peserta didik ini tentunya menjadi kabar gembira bagi orangtua calon peserta didik yang belum terdaftar di SMP Negeri. Haryanto, seorang pekerja swasta, menyampaikan apresiasinya atas kebijakan ini.

"Alhamdulillah, ini kabar gembira bagi anak kami yang belum dapat kuota di SMP Negeri. Kami sudah mendaftar PPDB online tapi belum terpenuhi syarat, jadi belum terjaring. InsyAllah besok (Senin) kami langsung daftarkan anak kami," tuturnya.

Kepala Satuan Tugas Direktorat I Deputi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Uding Juharudin, mengatakan Pemda tak perlu takut mengeluarkan regulasi pengisian kuota yang masih tersedia. 

Baca juga: Kekosongan Ribuan Kursi PPDB SMPN Kota Jambi Jadi Sorotan Dewan, Pansus Didorong Terbentuk

Baca juga: Viral Anak Tunanetra Miskin Gagal Masuk PPDB, Wali Kota Nekat Jadi Orangtua Asuh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved