Sengketa Lahan SDN 212

BREAKING NEWS Bahas Sengketa Tanah SDN 212 Kota Jambi, Pemkot Bertemu dengan Keluarga Penggugat

Pemkot Jambi mengadakan pertemuan dengan kelurga Hermanto sebagai pengguat atas tanah yang berada di atas SDN 212,Jumat (12/7/2024).

Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi
Suasana PN Jambi. 

SDN 212 Kota Jambi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemkot Jambi mengadakan pertemuan dengan kelurga Hermanto sebagai pengguat atas tanah yang berada di atas SDN 212,Jumat (12/7/2024).

Pertemuan diadakan di Pengadilan Negeri Jambi yang berlokasi di Jalan Jendral Ahmad Yani no 16 Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi dan di jadwalkan mulai pada pukul 08.00 wib.

Hal ini di konfirmasi penasehat hukum Kelurga Hermanto Ihsan saat di hubungi Tribun Jambi.

"Kita ada pertemuan dengan Pemkot Jambi hari ini," ujarnya.

Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi Sri Purwaningsih terkonfirmasi juga akan menghadiri pertemuan tersebut.

Sengketa SDN 212 yang berada di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kota Baru, Jambi sejatinya sudah berjalan cukup lama.

Kelurga Hermanto sebagai pengguat telah memenangkan perkasa ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Dalam keputusan tersebut Pemkot Jambi berkewajiban melakukan pembayaran ke kelurga Hermanto sebesar Rp 1.78 milyar. (Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pertarungan antar Partai pada Pilkada Jambi, Golkar Targetkan Menang, Demokrat Incar 4 Daerah

Baca juga: Pencarian Tahanan Kabur Sarolangun Jambi Masih Dilakukan, 85 Personil Menyisir Hutan

Baca juga: Jokowi Sebut Pimpinan Parpol Pintar-pintar, Lantaran 7 Partai Dukung Bobby Nasution di Pilgub Sumut?

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved