WAWANCARA EKSKLUSIF
Pegi Setiawan Bisa Ditangkap Kembali? Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso
Sugeng mengatakan secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali ditangkap pihak kepolisian dalam perkara tersebut. Namun, dia mengingatkan bahwa tidak...
KETUA Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, berbicara perihal Pegi Setiawan yang bisa kembali diperkarakan dan ditangkap dalam dugaan pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Sugeng mengatakan secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali ditangkap pihak kepolisian dalam perkara tersebut.
Namun, dia mengingatkan bahwa tidak cukup bukti untuk kembali menjerat Pegi Setiawan.
"Bisa. Teoritisnya bisa. Tapi alat buktinya tidak kuat. Kenapa alat buktinya tidak kuat, ini kita sedang bicara kasus yang konvensional," katanya saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Rabu (10/7) malam.
Seperti diketahui, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan praperadilan terhadap tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Pegi Setiawan.
Hakim Eman menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.
Sugeng pun menjelaskan kasus konvensional yang dimaksud dalam perkara itu adalah mencari alat bukti menunjukkan hubungan langsung antara perbuatan dengan korban. "Harus ada hubungan langsung. Jadi ada pertemuan fisik. Antara pelaku dengan korban. Kalau dia pelaku lapangan. Kalau misalnya dia ini seorang suruhan.
Pelaku lapangannya harus ada pertemuan langsung".
"Tapi kalau ini kan juga pasti. Bukan disuruh dibayar. Ini kan orang-orang biasa saja ya. Nah alat bukti fisik. Yang menunjukkan pertemuan langsung antara pelaku dan korban bisa saksi. Tapi saksi cuma satu. Yang namanya Aeb.
Yang melihat dari 100 meter malam hari. Ini aja udah meragukan ya," papar Sugeng.
Selain itu, bukti-bukti itu harus diperkuat dengan keberadaan CCTV di lokasi atau foto atau benda pelaku tertinggal di lokasi.
"Ini gak ada. Mau pakai alat bukti apa. Ini perkara konvensional. Ini gak bisa. Yang sebetulnya harus dilakukan lagi mulai dari nol," jelasnya.
Sugeng juga bicara soal kemungkinan bukti-bukti baru bisa saja muncul jika perkara ini diperkuat dengan alat bukti yang baik. "Oleh karena itu ada perintah undang-undang, jalankan, selidiki dari nol lagi. Tetapi kan membutuhkan alat bukti ini. Alat buktinya ini kan tadi. Yang saya bilang sudah menguap. Cobalah dirangkai lagi. Puzzle demi puzzle. Puzzle demi puzzle," ujar Sugeng.
"Motif itu, bisa. Motif dulu. Motif disusun dari sisi motif. Kemudian dulu alat komunikasi Eky dan Vina ini bisa gak diekstrak kembali delapan tahun yang lalu. Ini soal alih forensik. Diekstrak," jelasnya.
Berikut petikan wawacara Sugeng Teguh Santoso dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, terkait kemungkinan Pegi Setiawan kembali diperiksa dalam kasus Vina dan Eky.
Saksi Kata, Anggota HMI Dikeroyok di UIN STS Jambi hingga Kepala Bocor |
![]() |
---|
Saksi Kata: Sesepuh Kenali Asam Atas Kota Jambi Siap Mati, Heran Zona Merah Pertamina |
![]() |
---|
SAKSI KATA Pasien Somasi RSUD Kota Jambi, Pengacara: Anak 4 Tahun Meninggal |
![]() |
---|
Juliana Wanita SAD Jambi Pertama yang Kuliah, Menyalakan Harapan dari Dalam Rimba |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Rosdewi Ojol Jambi yang Akunnya Di-suspend karena Ribut vs Pelanggan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.