Berita Selebritis

Suami BCL Tiko Aryawardhana akan Diperiksa Polisi karena Diduga Melakukan Penggelapan Dana Rp 6,9 M

- Tiko Aryawardhana akan diperiksa oleh Penyidik Satreskrim Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan yang dilaporkan oleh mantan istrinya

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
ist
Tiko Aryawardhana dan Bunga Citra Lestari 

TRIBUNJAMBI.COM- Tiko Aryawardhana akan diperiksa oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya karena kasus penggelapan yang dilaporkan mantan istrinya, Arina Winarto.

AW melaporkan suami Bunga Citra Lestari ini karena dianggap telah melakukan penggelapan dana dari bisnis restoran yang dibangun keduanya saat menjadi pasangan suami istri.

Tiko Aryawardhana diduga melakukan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar.

Rencananya Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya akan memeriksa Tiko Aryawardhana, Kamis (11/7/2024).

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polda Metro Jaya akan memeriksa Tiko Pradipta Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari (BCL).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary membenarkan bahwa Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari akan diperiksa, Kamis (11/7/2024), di Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko Aryawardhana akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan perdana.

Ade Ary mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan atas laporan Arina Winarto, mantan istri Tiko Aryawardhana.

"Beberapa saksi dilakukan pemeriksaan termasuk pelapor (AW)," kata Ade Ary.

Baca juga: Kasus Tiko Aryawardhana Terus Bergulir, Status Penanganan Jadi Penyidikan

Baca juga: BCL Cuek Tiko Aryawardhana Dilaporkan Mantan Istrinya karena Dugaan Penggelapan Rp 6,9 M

Ade Ary mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kemana saja aliran uang senilai Rp 6,9 miliar itu.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga akan memanggil pihak perbankan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Pihak perbankan juga dipanggil untuk mengetahui aliran dana, transaksi, karena dari laporan yang dibuat, itu diduga ada penggelapan uang," kata Ade Ary.

Menurutnya, ada sejumlah uang yang tidak sesuai peruntukannya.

Pelapor meyakini, Tiko Aryawardhana telah melakukan penggelapan dalam jabatannya.

Diketahui bahwa Arina Winarto sudah melaporkan Tiko Aryawardhana sejak tahun 2022 lalu.

Namun baru Februari 2024 kemarin laporan tersebut masuk ke tahap penyidikan.

BCL dan Tiko Aryawardhana
BCL dan Tiko Aryawardhana (ist)

Baca juga: 5 Potret BCL Ajak Tiko Aryawardhana Ziarah ke Makan Ashraf Sinclair, Begini Reaksi Mantan Mertua

Tiko Aryawardhana dilaporkan karena  dugaan penggelapan uang perusahaan mulai dari tahun 2015 hingga 2021.

Saat itu, Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman," kata kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).

Pada 2019, mendadak saja Tiko Aryawadhana melapor ke Arina bahwa bisnis yang mereka bangun terancam tutup.

Sementara yang diketahui Arina selama ini, perusahaan tersebut berjalan dengan lancar.

“Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa,” jelas Leo Siregar.

Sebagai pemodal usaha,  Arina Winarto curiga dengan laporan Tiko Aryawardhana.

Mantan istri Tiko Aryawardha ini juga langsung melakukan audit untuk memeriksa keuangan perusahaan.

Saat itu Arina Wiranto menemukan indikasi penggelapan dana sebesar Rp 6.9 miliar.

“Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya,” beber Leo Siregar.

Hal ini membuat Arina Wiranto curiga bahwa Tiko Aryawardhana sudah menggelapkan uang perusahaan.

Hal ini lantaran Tiko Aryawardhana menjadi satu-satunya orang yang mengelola keuangan.

Tiko diduga melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved