Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Perjalanan Pegi Setiawan Jadi Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon, Buron 8 Tahun, Dinyatakan Tak Sah
Perjalanan kasus Pegi Setiawan, mulai dari 8 tahun buronan, ditetapkan jadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon hingga dibatalkan
Penyidik Polda Jawa Barat (Jabar) disebut tidak asal dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan penyidik sudah melakukan banyak upaya hingga akhirnya menetapkan Pegi menjadi tersangka.
Baca juga: Dokter Tompi sempat ingin Penjarakan Tim Atta Halilintar karena Buat Konten Pembohongan Publik
Salah satu upaya yang dilakukan yaitu menunjukkan foto Pegi kepada para terpidana lainnya.
"Ini contohnya. Ini foto Pegi tahun 2016. Ini yang diambil penyidik ketika penggerebekan di sana, difoto, dan ditunjukkan sama pelaku dan di BAP. Di dalam BAP menyebutkan bahwa ini Pegi," ujar Sandi dalam siaran Satu Meja di YouTube Kompas TV, Kamis (20/6/2024).
Sandi mengatakan, penyidik juga memeriksa setiap orang yang diduga sebagai Pegi dalam proses pengusutan kasus ini.
Bahkan, menurut Sandi, penyidik memeriksa belasan orang yang bernama Pegi.
"Dari mulai siapa sih yang punya nama Pegi di dalam browsing ataupun dalam hasil penyelidikan Polri, ada 17 atau 19 nama, satu persatu dikupas, satu persatu didalami, satu persatu dijadikan alat bukti," kata dia.
"Sampai akhirnya ketemulah ini di satu tempat di Kabupaten Bandung," sambung Sandi. Selain itu, Sandi juga mengungkapkan bahwa ayah Pegi Setiawan sempat menyamarkan dan tidak mengakui Pegi sebagai anaknya saat itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), ayah Pegi mengakui Pegi sebagai keponakannya yang bermama Robi.
"Bapaknya Pegi itu memperkenalkan Pegi di tempat kosnya bukan sebagai Pegi, tapi sebagai Robi, yang dibilang adalah keponakan dia. BAP sudah kita ambil" ujarnya.
Dalam kasus ini, ia menegaskan penyidik sangat hati-hati mengusut kasus ini. Dalam kesempatan yang sama, Sandi menyampaikan penyidik tidak gegabah dan terus bekerja selama beberapa tahun ini.
Sebab, Sandi menyebut kasus ini adalah pembunuhan yang sadis dan brutal.
"Dan delapan tahun bukan berarti penyidik diam-diam saja, duduk manis dengan pembiaran, tidak, ini adalah kasus pembunuhan sadis. Ini adalah kasus pembunuhan yang brutal," ungkap Sandi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Viral Oknum HRD Pakai Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol, Ngaku Cuma Salah Paham
Baca juga: Ayu Ting Ting Diduga Sindir Muhammad Fardhana: Harga Diri Lo Dimana, Minjem Duit Pasangan!
Baca juga: Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon
Viral Oknum HRD Pakai Data Pribadi Pelamar Kerja untuk Pinjol, Ngaku Cuma Salah Paham |
![]() |
---|
13 Kebakaran di Batanghari Rerata Karena Korsleting Listrik |
![]() |
---|
Ayu Ting Ting Diduga Sindir Muhammad Fardhana: Harga Diri Lo Dimana, Minjem Duit Pasangan! |
![]() |
---|
Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah pada Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Cirebon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.