Naek Divonis 5 Tahun Penjara, Ganti Rugi Rp15 M di Kasus Korupsi BTS, Dulu Ancam 'Buldozer' Kominfo
Terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo divonis lima tahun penjara.
Korupsi.
TRIBUNJAMBI.COM - Terdakwa pemberi suap untuk mengkondisikan kasus Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) divonis lima tahun penjara.
Terdakwa tersebut yakni Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan.
Dia dijatuhi hukuman pidan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, (4/7).
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Dennie Arsan Fatrika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Naek Parulian Washington Hutahayan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata Dennie saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2024).
Dennie mengatakan, Edward terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dakwaan tersebut menyangkut pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Tim BPKP dan Penyidik Kejari Tanjab Barat Periksa Saksi Dugaan Korupsi di PT PSJ
Baca juga: Gemakato Gelar Aksi di Kejari Tebo, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi dan Kasus Gratifikasi
Selain itu, Edward juga dihukum membayar denda sebesar Rp 125 juta dengan ketentuan diganti pidana badan 6 bulan jika denda itu tidak dibayar.
Dia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 15 miliar dikurangi dua unit mobil yang telah disita.
Mobil itu adalah satu unit sedan Porsche dan satu unit mobil Lexus LS 500 yang telah disita oleh Jaksa.

Dennie mengatakan, dalam waktu satu bulan uang pengganti belum dibayar, maka hukumannya harta bendanya akan disita untuk menutupi uang pengganti.
Jika harta bendanya tidak mencukupi maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana badan.
“Diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” tutur Dennie.
Adapun uang 1 juta dollar AS itu diterima Edward dari eks Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif melalui Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp 125 M, Modusnya Kurangi Kualitas Bansos
Uang diberikan agar kasus BTS 4G tidak diusut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung.
Edward juga dikenal sebagai sosok yang mengancam akan merobohkan gedung Kementerian Kominfo jika permintaannya tidak dipenuhi Anang.
Hukuman yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yakni, tiga tahun penjara dan denda Rp 125 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia juga tidak dituntut membayar uang pengganti 1 juta dollar AS. (Tribunjambi.com/ Danang Noprianto)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Emas Perhiasan di Galeri 24 Provinsi Jambi Kadar Rendah Cepat Habis Diburu Generasi Muda
Baca juga: Stadion GBK,Katedral s/d Masjid Istiqlal, Romo Thomas Ulun dan Paus Fransiskus ke Indonesia, Seri I
Baca juga: 4 Partai Belum Bersikap di Pilkada Tebo, PKS dan Demokrat Pastikan Rekom Pekan Depan
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM KELIMUTU Kumai-Semarang Juli 2024 Tanpa Transit, Harga Tiket Bervariasi
Artikel ini diolah dari Kompas.com
Tim BPKP dan Penyidik Kejari Tanjab Barat Periksa Saksi Dugaan Korupsi di PT PSJ |
![]() |
---|
Gemakato Gelar Aksi di Kejari Tebo, Minta Tuntaskan Dugaan Kasus Korupsi dan Kasus Gratifikasi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi Bansos Presiden 2020 Rugikan Negara Rp 125 M, Modusnya Kurangi Kualitas Bansos |
![]() |
---|
Desa Sidolego Tabir Lintas Merangin Jambi Menjadi Observasi Desa Anti Korupsi Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.