Beria Selebritis

Ammar Zoni Bantah Modali Akri Rp 50 Juta untuk Jualan Sabu: Uang Itu untuk Bisnis

Ammar Zoni untuk ketiga kalinya terjerat dalam kasus narkotika yang membuatnya harus kembali mendekam di penjara.

Penulis: Rohmayana | Editor: Rohmayana
Ist
Ammar Zoni 

TRIBUNJAMBI.COM- Ammar Zoni untuk ketiga kalinya terjerat dalam kasus narkotika yang membuatnya harus kembali mendekam di penjara.

Namun kini muncul cerita baru bahwa Ammar Zoni disebut pernah memberi modal untuk melakukan bisnis sabu.

Hal ini dilakukan Ammar Zoni sebelum ia tertangkap ketiga kalinya pada Desember 2023.

Hal ini diceritakan oleh salah satu terdakwa bernama Akri.

Ia mengenal Ammar Zoni saat sama-sama menghuni Lapas Cipinang, Jakarta.

“Menurut cerita Akri, dia bertemu Ammar Zoni di apartemennya setelah Akri keluar dari Lapas Cipinang," kata Khareza Muhammad Khaizar selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (2/7/2024).

Saat itu Akri meminta uang Rp50 juta ke Ammar Zoni untuk modal awal bisnis sabu.

Uang tersebut dibelikan oleh Akri sebanyak 100 gram sabu.

Baca juga: Beri Modal Rp 50 Juta untuk Bisnis Narkoba, Ammar Zoni Kenal Akri saat Dipenjara 2023 Lalu

Baca juga: Terungkap di Pengadilan, Ammar Zoni Tak hanya Pakai Narkoba tapi Juga Terlibat Bisnis Narkotika

Disitulah Akri dan Ammar Zoni sepakat bekerjasama untuk berjualan sabu.

"Dengan ketentuan 95 gram diserahkan ke bandar dan 5 gram sisanya dikonsumsi sendiri oleh Ammar," sebut Hareza Muhammad Khaizar 

Namun cerita ini langsung dibantah oleh mantan suami Irish Bella itu.

Menurut Ammar Zoni, yang ia tahu uang itu hanya untuk modal berbisnis.

Ayah dua anak itu tak tahu jika uang tersebut justru digunakan untuk berjualan sabu.

“Saya nggak pernah tahu. Dia nggak pernah cerita sama saya kalau kenyataannya seperti itu,” kata Ammar Zoni.

Ammar Zoni
Ammar Zoni (Ist)

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Ammar Zoni Terima Saja Putusan Cerai agar Irish Bella Tak Terganggu Kasusnya

Sementara itu, kuasa hukum Ammar Zoni yakni  Jon Mathias yakin bahwa kliennya tidak pernah berbisnis barang haram tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved