Berita Batanghari
DPPKBP3A Batanghari Beri Pendampingan untuk Korban Kekerasan
DPPKBP3A Batanghari Beri Pendampingan untuk Korban Kekerasan perempuan dan anak.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi.com Srituti Apriliani Putri
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) menjamin pendampingan dan perlindungan kepada para korban kekerasan.
Kepala Dinas PPKBP3A Kabupaten Batanghari, Muhammad Khadafi mengatakan bahwa di Kabupaten Batanghari sejak Januari hingga Juni ini pihaknya sudah menerima 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Yang terdiri dari 10 kasus kekerasan terhadap anak dan 20 laporan kekerasan terhadap perempuan. Khadafi mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan dalam rentan waktu enam bulan terakhir.
"Akan didampingi korban sampai persidangan dan pengadilan," ujarnya pada Senin, (1/7/2024).
Selain pendampingan hukum, Khadafi juga mengatakan pihaknya menyedikan pendampingan psikolog bagi para korban.
Lebih lanjut, untuk menurunkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Batanghari. Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah bekerja sama dengan Polres Batanghari untuk melakukan sosialisasi.
"Ada perpanjangan tangan di desa motivator tangguh untuk pencegahan. Kita juga minta desa sosialisasi langsung, kami harap bisa ditekan," ujarnya.
Baca juga: 30 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Kabupaten Batanghari
Baca juga: Polres Batanghari Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-78 Tahun
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
300 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Petani Minta Pemerintah Bangun Kanal Air di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Tuntaskan Tapal Batas Dua Desa, Total 110 Desa Masih Menunggu |
![]() |
---|
2 Desa di Batang Hari Jambi Masih Dipimpin Sekdes, Tunggu Penunjukan PJ |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.