Polda Jambi Ringkus Kurir Narkoba
3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diduga Dikendalikan Napi Sarolangun
Dua orang kurir narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang kurir narkoba dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi saat membawa sabu-sabu dan ekstasi dengan jumlah yang fantastis.
Dua orang pemuda itu ialah warga Terusan, Kabupaten Batanghari berinisial AR (32) dan AU (33) berperan sebagai kurir dalam jaringan narkoba yang diduga dari Malaysia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saisar mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka AR bahwa awalnya AR disuruh oleh MI warga binaan Lapas Sarolangun. Dari informasi itu, polisi saat ini tengah melakukan penyelidikan.
"AR diminta untuk membawa 4 bungkus narkotika jenis sabu dan 4bungkus Narkotika ke Palembang," kata Ernesto, Senin (1/6/2024).
Ernesto mengatakan, menurut Keterangan pelaku AR, dia mengakui telahtiga kali bekerjasama dengan MI. Pelaku mengakui kalau Pelaku dikirim uang sebesar Rp.5.000.000 oleh MI sebagai uang Jalan.
"Pelaku juga mengakui Honda Accor yang dikendarainya diberikan oleh MI sebagai upah kerja yang sebelumnya," katanya.
"Pelaku mengakui kalau narkoba tersebut pada awal nya sebanyak 18 bungkus di bawa pelaku dari Pekanbaru jenis Shabu dan 5 narkotika bungkus narkotika jenis Ekstasi," tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Saisar menyampaikan, barang bukti yang berhasil diamankan itu bernilai cukup fantastis.
Dengan total barang bukti sabu-sabu hampir 4 kilogram dan ekstasi belasan kilogram.
"Barang bukti sabu-sabu 3.985.482 gram, barang bukti ekstasi 19.895 butir atau 7.822451 gram," kata Ernesto saat konfrensi pers, Senin (1/7/2024).
Ernesto menjelaskan, awalnya tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi yang di pimpin langsung Oleh Kasubit 1 dan Kasubdit 2 mendapat informasi Bahwa ada kendaraan roda 4 Honda accord yang membawa Narkotika dari Pekanbaru melintasi Jambi pada hari Jumat 28 Juni 2024.
Tim opsnal mendapat informasi kembali Bahwa kendaraan yang dicurigai tersebut melintasi Desa Sebapo Muaro jambi menuju kearah Palembang.
Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penangkapan terhadap mobil Honda Accord yang dicurigai tersebut dan pada saat akan diamankan pelaku yang mengedarai mobil tersebut berbalik arah jambi hendak melarikan diri sehingga menabrak mobil truk yang berhenti didepannya.
Mobil tersebut berhasil di hentikan diamankan satu orang pelaku AR. Kemudian Pelaku AR di Introgasi Oleh anggota Opsnal dan Pelaku AR mengakui kalau memang ada membawa Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi.
Kemudian Pelaku AR dan Mobil Honda Accord di giring Oleh Anggota Opsnal menuju Pos PJR unit 3 Ditlantas Polda Jambi disekitar lokasi, ditemukan 4 bungkus narkotika Jenis Shabu dan 4 bungkus Narkotika jenis pil Ekstasi.
Pelaku AR saat diinterogasi mengakui telah menyerahkan narkoba jenis Shabu ke teman yang bernama Ongek atau AU (33), kemudian tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap teman pelaku yang bernama Ongek, Jum'at tanggal 28 Juni 2024 di warung ayam Geprek yang beralamat di Mandalo Darat, Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
Petugas polisi menemukan barang bukti di termos dekat kompor dapur berisi satu bungkus plastik berisi 50 butir pil warna kuning narkotika jenis extacy dan satu bungkus plastik berisi serbuk warna kuning narkotika jenis ektasi.
Selain itu, satu bungkus plastik pecahan pil warna kuning narkotika jenis extacy dan 1 paket sedang plastik klip bening berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu, dan ditemukan juga di atas dapur 1 pack plastik kosong ukuran setengah kg dan 1.
Baca juga: BREAKING NEWS - Polda Jambi Ringkus 2 Kurir, 3,9 Kg Sabu dan 19 Ribu Butir Ekstasi Diamankan
Baca juga: BREAKING NEWS - Satresnarkoba Polres Sarolangun Amankan Kurir 2 Kg Sabu
Baca juga: Viral Demi Bintang 5, Driver Ojol Ambil Orderan Go Spy hingga Bantu Buang Kotoran Kucing
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.