Berita Muaro Jambi
Tunjangan BPD dan Siltap Kades di Muaro Jambi Resmi Naik
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Saat ini Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi telah menandatangani peraturan Bupati tentang kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat dan unsur BPD dan Pimpinan BPD. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah.
"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bahwa kenaikan Siltap Kades dan Perangkat nya, Pimpinan BPD dan Anggota telah ditanggulangi oleh Pak Pj Bupati," kata Syaifullah beberapa waktu lalu.
Meski baru ditandatangani, namun kebijakan tersebut secara otomatis telah berlaku. Oleh karena itu, Syaifullah menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengedarkan Peraturan Bupati tersebut ke pihak Pemerintahan Desa guna untuk dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakukan Peraturan Bupati Muaro Jambi Tentang Kebijakan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Aparatur dan BPD tersebut.
"Karna peraturan Bupati tersebut pemberlakuannya dari Januari sampai 30 Desember 2024 maka yang sebelumnya dibayarkan, maka akan dilakukan penyesuaian perhitungan," jelasnya.
Untuk diketahui Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat, dan BPD dan anggota sudah 3 terakhir belum pernah mengalami kenaikan.
Tahun ini, tepatnya di Bulan Juni 2024 ini, ditangan Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Siltap dan Tunjangan BPD resmi dinaikkan.
Untuk besaran Tunjangan Ketua BPD yang sebelumnya menerima Rp 1 juta perbulannya naik Rp 250 ribu atau menjadi Rp 1.250.000 Wakil BPD yang sebelumnya menerima Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1.50.000, Sekretariat BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 700 ribu perbulan naik menjadi Rp 950.000 perbulannya, sementara Anggota BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 600 ribu perbulan naik menjadi Rp 850 ribu perbulan.
"Kalau untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa itu bervariasi naiknya, karna ada persentase nya," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pj Bupati Tebo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: Mantapkan Maju Pilkada Sarolangun, Hurmin Silaturahmi ke Gubernur Jambi
Optimalisasi PAD, BPPRD Muaro Jambi Bidik Objek Pajak Baru dari Restoran hingga Videotron |
![]() |
---|
Ubah Transaksi Pendapatan dan Belanja Berbasis Digital, Pemkab Muaro Jambi Raih Penghargaan dari BI |
![]() |
---|
Bupati Muaro Jambi Sambut Hangat Tim Pusterad, Dorong Sinergi untuk Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
568 PPPK Tahap II Muaro Jambi Akan Dilantik di Kawasan Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
26 Pejabat Eselon II Muaro Jambi Ikuti Uji Kesesuaian, 5 Pansel Lakukan Penilaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.