Berita Muaro Jambi

Tunjangan BPD dan Siltap Kades di Muaro Jambi Resmi Naik

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Penulis: Muzakkir | Editor: Heri Prihartono
Tribun Jambi/ Darwin Sijabat
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi. 

Laporan Wartawan Tribunjambi Muzakkir 


TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI --  Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi resmi menaikkan tunjangan BPD dan Siltap Kepala Desa di Kabupaten Muaro Jambi.

Saat ini Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi telah menandatangani peraturan Bupati tentang kenaikan Siltap Kepala Desa, Perangkat dan unsur BPD dan Pimpinan BPD. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaro Jambi Syaifullah. 

"Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, bahwa kenaikan Siltap Kades dan Perangkat nya, Pimpinan BPD dan Anggota telah ditanggulangi oleh Pak Pj Bupati," kata Syaifullah beberapa waktu lalu.

Meski baru ditandatangani, namun kebijakan tersebut secara otomatis telah berlaku. Oleh karena itu, Syaifullah menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengedarkan Peraturan Bupati tersebut ke pihak Pemerintahan Desa guna untuk dilakukan penyesuaian terhadap pemberlakukan Peraturan Bupati Muaro Jambi Tentang Kebijakan kenaikan Penghasilan Tetap (Siltap) bagi Aparatur dan BPD tersebut. 

"Karna peraturan Bupati tersebut pemberlakuannya dari Januari sampai 30 Desember 2024 maka yang sebelumnya dibayarkan, maka akan dilakukan penyesuaian perhitungan," jelasnya. 


Untuk diketahui Siltap Kepala Desa Beserta Perangkat, dan BPD dan anggota sudah 3 terakhir belum pernah mengalami kenaikan. 


Tahun ini, tepatnya di Bulan Juni 2024 ini, ditangan Pj Bupati Muaro Jambi Raden Najmi Siltap dan Tunjangan BPD resmi dinaikkan. 


Untuk besaran Tunjangan Ketua BPD yang sebelumnya menerima Rp 1 juta perbulannya naik Rp 250 ribu atau menjadi Rp 1.250.000 Wakil BPD yang sebelumnya menerima Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1.50.000, Sekretariat BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 700 ribu perbulan naik menjadi Rp 950.000 perbulannya, sementara Anggota BPD Yanng sebelumnya menerima Rp 600 ribu perbulan naik menjadi Rp 850 ribu perbulan. 

 


"Kalau untuk Siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa itu bervariasi naiknya, karna ada persentase nya," pungkasnya. (*)

Baca juga: Pj Bupati Tebo Ajak Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024

Baca juga: Mantapkan Maju Pilkada Sarolangun, Hurmin Silaturahmi ke Gubernur Jambi

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved