Narkoba di Jambi
Kasus PNS Riau yang Bawa Narkoba 4 Kilogram masih Penyidikan di Polda Jambi
Kasus narkoba oknum BP3MI Riau ( YG) 42 yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 4 kilogram masih berlanjut di Polda Jambi.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rohmayana
tribun jambi/ rifa
AMANKAN - Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan lima orang pelaku tindak pidana narkotika, diantaranya ada oknum ASN Riau dan seorang LC saat melintasi Jambi dengan tujuan Lampung dari Aceh belum lama ini.
Alhasil, polisi mengamankan 5 orang tersangka di Provinsi Jambi dan Provinsi Lampung dengan barang bukti sabu-sabu 4 kilogram.
Ernesto memastikan, pengembangan sabu ber bungkus teh cina seberat 4 kilogram itu tidak akan berhenti sampai disini.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Tribunjambi.com/ Rifani Halim)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.