Berita Tanjab Barat

Peredaran Narkoba di Tanjab Barat Tinggi, BNN Jambi Deklarasi Memerangi Narkoba

Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi siap perang melawan narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penulis: Sopianto | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Sopianto
Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi siap perang melawan narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. 

Narkoba di Tanjab Barat

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Badan Narkotika Nasional (BNN) Jambi siap perang melawan narkotika di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Hal itu disampaikan Brigadir Jenderal Polisi Wisnu Handoko Kepala BNN Provinsi Jambi saat menghadiri deklarasi anti narkoba masyarakat pesisir Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Perbatasan Negara Indonesia, Senin (24/6/2024).

Wisnu menegaskan, bahwa sepakat untuk perang melawan peredaran gelap narkotika di wilayah Tanjabbar.

"Kita tentukan sepakat, kita bersama-sama perang melawan narkotika, narkoba adalah musuh kita, narkoba adalah musuh masyarakat Tanjung Jabung Barat," ucapnya.

Sehingga dengan adanya deklarasi masyarakat di pesisir, menurut Wisnu bisa mewujudkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat bersih dari pada narkotika.

Angka peredaran narkotika di Kabupaten Tanjung Jabung Barat cukup tinggi untuk mengatasi peredaran tersebut perlu langkah serius, Wisnu berkata harus bekerja sama seluruh komponen masyarakat, bersama dengan pemerintah daerah, Forkopimda dan Polres untuk memerangi narkoba.

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD SMP di Sarolangun Dibuka, Kadisdik Sebut Pendaftaran Melalui Online

Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini Naik Lagi, Kini di Level Rp 2.866 per Kg

"Kita memilki tujuan yang sama, kita harus dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa terutama Kabupaten Tanjung Jabung Barat," ungkapnya.

Sehingga dengan berbagai upaya kegiatan BNN terus diberantas penyalahgunaan narkotika, namun demikian pihaknya berharap ada partisipasi aktif komitmen bersama seluruh masyarakat Tanjung Jabung Barat yang tentunya bisa berkolaborasi untuk memerangi narkotika.

Ia juga menyebut, sesuai dengan undang-undang 35 tahun 2009 yang mana dalam undang-undang tersebut menegaskan akan memberikan payung hukum terhadap semua masyarakat yang memberikan kontribusi informasi terkait dengan penyalahgunaan narkotika. (Tribunjambi.com/Sopianto)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Curah Hujan Masih Tinggi, BPBD Jambi Perkirakan Musim Kemarau Awal Juli

Baca juga: Pendaftaran PPDB SD SMP di Sarolangun Dibuka, Kadisdik Sebut Pendaftaran Melalui Online

Baca juga: 6 Momen Lamaran Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid, Uang Hantaran sampai Rp 500 Juta

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved