Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Mantan Kabareskrim Polri Pertanyakan Tujuan Kadiv Humas Jembreng Foto Pegi Setiawan Diapit 2 Cewek

Pada sejumlah kesempatan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjembreng foto Pegi Setiawan diapit dua perempuan.

Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE
Kuasa hukum Pegi Setiawan, usai sidang praperadilan penetapan tersangka ditunda akibat ketidakhadiran Polda Jabar, Senin (24/5/2024) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pada sejumlah kesempatan, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menjembreng foto Pegi Setiawan diapit dua perempuan.

Disebutkannya, foto tersebut didapatkan penyidik dari rumah orang tua Pegi Setiawan di Cirebon, Jawa Barat, saat penggeledahan tahun 2016 yang lalu.

Klaimnya, ketika foto itu ditunjukkan kepada para tesangka (kini terpidana), menyebutkan sosok pria dalam foto itu merupakan salah satu pelaku yang menyebabkan tewasnya Vina Cirebon dan Eki.

Pada foto yang ditunjukkan, terlihat seorang pria yang menggunakan kemeja batik berdiri dengan wajah tersenyum.

Di sisi kiri dan kanan, ada perempuan menggunakan kebaya warna pink. Diduga pemotretan dilakukan di sebuah studio.

Polisi menilai foto ini jadi petunjuk keterlibatan buruh bangunan itu pada kasus menghebohkan ini.

Namun menurut mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menganggap foto tersebut masih lemah untuk dijadikan petunjuk, apalagi alat bukti.

Bahkan, Susno mengaku masih tak jelas maksud Polri menunjukkan foto tersebut ke publik.

Dia masih menanti apa yang ingin disampaikan Sandi Nugroho terkait foto Pegi dan dua perempuan itu.

Mantan Kapolda Jawa Barat di tahun 2008 itu masih belum menemukan jawaban.

"Kita menunggu-nunggu foto itu Pegi Setiawan sedang apa," kata Susno dilansir dari kanal Youtube milik pria asal Sumsel itu, tayang Jumat (21/6/2024).

Sebab, foto tersebut tak menjelaskan Pegi Setiawan terlibat dalam pembunuhan.

"Tidak dijelaskan apa Pegi sedang merencanakan pembunuhan atau sedang melakukan pembunuhan atau sedang melakukan pem3rk0saan. Jadi hanya foto yang dilihatkan," terangnya.

Susno Duadji melihat, tanpa ada alat bukti forensik, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kurang kuat.

"Tanpa alat bukti forensik, berdasarkan visum, laporan polisi dan sebagainya itu saya rasa kurang kuat menentukan Pegi Setiawan sebagai tersangka," ucapnya.

"Tapi apapun juga, kita tunggu saja dengan sabar," pungkasnya.

Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki, pada Senin (24/6/2024) di PN Bandung, Jawa Barat, ditunda.

Penundaan sidang tersebut lantaran Polda Jawa Barat selaku termohon dalam sidang ini, tidak hadir.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mencium adanya upaya tersembunyi di balik ketidakhadiran Polda Jabar.

Salah satu kuasa hukum, Niko Kili Kili, mengaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan kecewa dengan mangkirnya Polda Jabar.

Dia menduga Polda Jabar sengaja tidak hadir karena memiliki niat terselubung.

Polda Jabar dinilai sengaja mengulur waktu untuk mempersiapkan berkas-berkas lalu menyerahkannya ke kejaksaan.

Praperadilan akan digugurkan ketika berkas perkara telah berstatus P21.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan agar kasus ini bisa P21 (berkas lengkap) sehingga praperadilan ini digugurkan," ujar Niko dikutip dari KompasTV yang tayang pada Senin (24/6/2024).

Dia berharap Jaksa tak berat sebelah memandang perkara ini, dan menunggu hingga praperadilan ini selesai.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menantang pihak Polda Jabar agar bertarung secara jantan selama proses hukum masih berjalan.

"Kita fight secara gentleman," tantang Niko Kili Kili.

Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan tak ada persiapan lain saat ini selain mengikuti agenda hakim.

Sidang praperadilan yang akan kembali digelar pada Senin (1/7/2024) mendatang.

Dia berharap polisi bersikap fair dengan hadir di sidang praperadilan.

"Kita enggak usah takut lah kalau polisi merasa bahwa mereka benar, kita sama-sama fight secara hukum dan gentleman. Asalkan tidak digugurkan, kami optimis bahwa klien kami tetap bebas," tambahnya.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyiapkan lebih dari 20 temuan kejanggalan dalam penetapan kliennya.

Ada 22 pengacara yang menjadi kuasa hukum Pegi di sidang tersebut.

Salah satu kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendy, mengatakan akan menunjukkan 20 temuan kejanggalan dalam kasus Pegi di sidang praperadilan.

Salah satunya, penetapan tersangka tanpa pernah dipanggil dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Tak hanya itu, ia menjelaskan bahwa tidak ada nama Pegi Setiawan dalam persidangan kasus Pembunuhan Vina dan Eky di 2016.

Saat itu, hanya disebut Pegi alias Perong. (*)

Baca juga: Pegi Berada di Bandung saat Pembunuhan Vina Cirebon 8 Tahun Lalu Sang Adik Bawa Bukti Slip Gaji 2016

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved