Advertorial
Pemuda Asal Jambi, Surya Nuswantoro Sukses Selesaikan Kasus Hukum di Mahkamah Konstitusi
Putra asal Jambi Surya Nuswantoro, S.H., M.H menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi MK dalam penanganan sengketa pemilu.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Putra asal Jambi Surya Nuswantoro, S.H., M.H menjadi bagian dari Mahkamah Konstitusi MK dalam penanganan sengketa pemilu.
Pria lulusan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini berhasil menyelesaikan sengketa saat pemilu serentak beberapa waktu lalu.
Tahun 2024 merupakan tahun politik dimana pada tahun ini telah digelar Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu terhadap presiden, DPRD Kota/Kab, DPRD Provinsi, DPR RI, dan DPD RI secara serentak.
Apabila terdapat sengketa dari hasil Pemilu tersebut, maka peserta pemilu dapat mengajukan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan terakhir memiliki putusan yang bersifat final. Oleh karena itu, setiap sengketa hukum yang terjadi di
MK harus ditangani sebaik mungkin guna mendapatkan hasil yang maksimal saat pembacaan amar putusan.
Pemuda asal Jambi, R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H., merupakan Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Magister Hukum Bisnis di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan telah memiliki Lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Saat ini, Surya Nuswantoro berprofesi sebagai Managing Partner dari kantor hukum One Law Firm. Bersama tim hukum One Law Firm, Surya Nuswantoro mendapatkan kesempatan luar biasa untuk menangani sengketa
PHPU, mewakili Ibu Mirah Midadan Fahmi selaku anggota DPD-RI dapil NTB sebagai Pihak Terkait.
Dalam hal ini permohonan yang diajukan oleh pihak Pemohon terkait dengan administrasi saat pendaftaran sebagai calon DPD RI.
Selama melewati jalannya berbagai persidangan pada sengketa PHPU di MK, Surya Nuswantoro dari kantor hukum One Law Firm berhasil memberikan bukti-bukti dan para saksi yang secara nyata menjelaskan atas tidak benarnya gugatan Pemohon tersebut.
Surya Nuswantoro selaku kuasa hukum dari Mirah Midadan Fahmid berhasil pula dalam membuat keterangan dari Bawaslu terkait penggelembungan yang dituduhkan kepada Ibu Mirah adalah tidak benar, sehingga pertimbangan hakim kemudian menjelaskan secara nyata gugatan yang diajukan oleh TGH lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni tidak beralasan hukum.
Pada Jumat, 7 Juni 2024 lalu, telah berlangsung Sidang Pleno Pengucapan Putusan/Ketetapan PHPU Anggota DPD RI Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Hasil dari putusan tersebut adalah Hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Putusan tersebut menunjukkan keberhasilan R. Surya Nuswantoro, S.H., M.H. bersama tim One Law Firm dalam memperjuangkan hak Mirah Midadan Fahmid dalam sengketa PHPU di MK.
Pemuda asal Jambi tersebut memiliki pengaruh besar atas terbuka nya jalan mulus untuk Mirah Midadan Fahmid ke Senayan sebagai DPD RI. (adv/Abdullah Usman)
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News