Jumat, 1 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Berantas Judi Online, Polda Jambi Blokir 170 Situs Dalam 2 Bulan

Polda Jambi sebelumnya telah bergerak memberantas judi online melalui Subdit Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribun Jambi/ Rifani Halim
Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk memerangi judi online yang makin marak terjadi beberapa tahun belakangan.

Polda Jambi sebelumnya telah bergerak memberantas judi online melalui Subdit Cyber, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Plt Kasubdit Cyber Polda Jambi AKBP Reza Khomeini menerangkan, pihaknya telah bekerja sebelumnya memberantas judi online dengan mengajukan sejumlah akun untuk diblokir melalui Mabes Polri.

"Sudah beberapa akun yang kami ajukan untuk diblokir. Terhitung dari tanggal 27 April 2024 -23 juni 2024 total pemblokiran situs judi online sebanyak 170 situs," kata Reza saat dikonfirmasi Tribun Jambi, Minggu (23/6/2024).

Dia menyatakan, perkara judi online memang saat ini menjadi atensi termasuk bagi pihaknya untuk memberantas kegiatan yang sangat merugikan masyarakat sendiri.

"Perkara judi online ini memang menjadi atensi," ungkap Reza.

Reza juga menegaskan, Subdit Cyber terus melakukan patroli cyber mencari akun judi onlineuntuk dilakukan penyelidikan.

"Patroli cyber terus dilakukan untuk melakukan penyelidikan maupun pengajuan blokir ke Kominfo melalui Ditsiber Bareskrim Polri," kata Reza.

Selain itu, Cyber Polda Jambi juga memonitor sejumlah akun sosial media di Jambi dan influencer lokal yang nekat mempromosikan judi online tersebut, sampai saat ini Reza belum menemukan aktivitas tersebut.

"belum ada yang kami temukan (mempromosikan judi)," tutupnya.

Baca juga: Pemuda Katolik Dukung Satgas Pemerintah Berantas Judi Online

Baca juga: Laporkan ke 0855-5555-4141 Jika Lihat Anggota Polri Main Judi Online, Bisa Langsung Dipecat

Baca juga: Masih Ingat Anggota DPR Main Judi Online Saat Pandemi Covid? MKD akan Beri Sanksi

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved