Pernikahan Dini

Nikah Siri dengan Gadis Remaja, Dijemput Suami Cuma Saat Mau Bersetubuh, Pinjam Rumah Tetangga

Seorang pengurus pondok pesantren di Lumajang, Jawa Timur, inisial ME, terancam dipenjara usai nikah siri dengan gadis remaja berusia 16 tahun.

Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HO
Ilustrasi ijab kabul. 

Selama ini, ungkap NR, putrinya tidak pernah bercerita apa pun kepadanya.

Apalagi, soal pernikahannya dengan pengasuh pondok pesantren.

Mengetahui putrinya yang masih di bawah umur dinikahi tanpa ada persetujuan darinya, MR laporkan ME ke Mapolres Lumajang.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia," kata MR di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Dia menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.

Kepada MR, perempuan itu akhirnya mengaku dia diiming-imingi diberi uang sebesar Rp 300 ribu dan akan dibahagiakan.

Bujuk rayu itu yang terus dilancarkan terduga pelaku, lama-lama membuat sang gadis luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," kata MR.

Walau telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.

Justru, ME terkesan hanya jadikan wanita muda tersebut jadi penyaluran hasrat birahi saat dibuuthkan.

ME hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya. Setelah itu dipulangkan.

Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya, tapi di rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.

Syarat Pernikahan di Indonesia

Ketentuan mengenai pernikahan diatur di dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.

Undang-undang ini menyebutkan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai setidaknya umur 19 tahun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved