Pernikahan Dini

Kronologi Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri Pengurus Ponpes Tanpa Sepengetahuan Orang Tua Perempuan

Informasi yang dihimpun, pengurus pondok di lumajang dengan gadis 16 tahun nikah siri 15 Agustus 2023, tanpa dihadiri orang tua mempelai perempuan

Editor: Suang Sitanggang
ist
ilustras 

TRIBUNJAMBI.COM, LUMAJANG - Seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, diduga dinikahi ME, pengurus Pondok Pesantren, tanpa sepengetahuan orangtuanya.

Informasi yang dihimpun, mereka berdua nikah siri pada 15 Agustus 2023, tanpa dihadiri orang tua mempelai perempuan.

MR (39), ayah perempuan itu, mengaku baru tahu pernikahan putrinya setelah mendengar kabar dari tetangga bahwa putrinya sedang hamil.

Selama ini, putrinya tak pernah menceritakan apapun, termasuk pernikahannya dengan ME.

Dia melaporkan ME ke Mapolres Lumajang, Selasa (14/5/2024) setelah mendengar kabar tersebut.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia. Selama ini dia juga tidak pernah bercerita," kata Mr di Mapolres Lumajang, Kamis (20/6/2024).

Perkenalan putrinya dengan ME terjadi karena putrinya sering mengikuti majelis pengajian yang diadakan oleh ME.

Kepada MR, korban mengaku diiming-imingi uang Rp 300.000 dan janji dibahagiakan.

Bujuk rayu ini membuat korban luluh dan bersedia dinikahi.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp 300.000," ujar Mr.

Meskipun telah dinikahi, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah.

ME hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya, dan setelah itu korban dipulangkan.

ME menggunakan rumah seseorang berinisial V untuk bertemu dan berhubungan badan dengan perempuan muda itu, bukan di rumah sendiri.

Korban selalu dijemput oleh orang suruhan ME, berinisial M, saat dipanggil.

Baik V maupun M kini sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," kata Mr.

ME mengaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh orangtua korban ke polisi.

Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan penjelasan kepada kuasa hukumnya yang sedang menunaikan ibadah haji.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim membenarkan adanya laporan tersebut.

Kasusnya ini sudah naik ke tahap penyidikan dengan enam orang telah diperiksa, namun polisi belum menetapkan tersangka.

"Masih sidik, sekitar 5-6 orang yang telah kita periksa, tersangka belum dan ini masih proses," jelas Rohim.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, korban dan ME memiliki hubungan asmara dan menikah siri, meskipun ME mengaku masih bujang.

Rohim membantah bahwa ME adalah pengasuh pondok pesantren, menyebutnya hanya sebagai pengurus.

"Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana," ungkapnya.

Polisi terus mendalami kasus ini, berharap segera menemukan titik terang.

"Masih berkembang terus, semoga segera ketemu titik terang," pungkas Rohim. (*)

Baca juga: Anak Ko Apex Panggil Dinar Candy Sebutan Mami, Bukti Sudah Nikah Siri?

Baca juga: Heboh Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Sudah Nikah Siri Terbongkar saat Urus Adm di KUA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved