Viral Postingan Rahma Syifa

Wakil DPRD Jambi vs Rahma Syifa, Polda Periksa Pelapor Kasus Dugaan Penggelapan

Kasus antara Rahma Asyifa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara perihal tipu gelap masih bergulir di Polda Jambi.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jambi/Ist/Kolase Tribun Jambi
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, Pinto Jayanegara dengan mantan stafnya, Rahma Syifa. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus antara Rahma Asyifa dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Pinto Jayanegara perihal tipu gelap masih bergulir di Polda Jambi.

Kuasa Hukum Rahma Asyifa, Fikri Riza mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi atas laporan Rahma Asyifa kepada Pinto Jaya Negera soal dugaan tipu gelap.

"Rahma Asyifa mengklarifikasi soal laporan tersebut, ada 25 pertanyaan yang diberikan dan dijawab semua oleh Asyifa," kata Fikri Riza di Mapolda Jambi, Rabu (19/6/2024) sore.

Selain menjawab puluhan pertanyaan dari penyelidik, Rahma Asyifa juga menyerahkan sejumlah bukti-bukti untuk memperkuat laporan yang bergulir.

"Beserta alat bukti tentang adanya dugaan tipu gelap oleh wakil ketua DPRD provinsi Jambi," ujarnya.

Dia berujar, terlapor belum hadir ke Polda Jambi menurut sepengetahuan kuasa hukum pelapor, saat ini proses laporan Rahma Asyifa masih berkaitan dengan bukti dan keterangan Rahma Asyifa.

Baca juga: AS Roma Dapat Tawaran untuk Pemain Buangan Andrea Belotti sementara Edoardo Bove Dicari di Inggris

Baca juga: Rekaman-Chat Diserahkan Rahma Syifa ke BK DPRD Jambi, Dugaan Pelanggarann Wakil Ketua DPRD Pinto

"Ini masih meminta keterangan dari pelapor, mungkin dalam waktu dekat saudara pelapor juga akan dipanggil oleh penyidik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Rahma Asyifa melaporkan mantan atasnya atas dugaan penipuan dan penggelapan ke polda Jambi, Selasa (14/5/2024).

Fikri Riza kuasa hukum Rahma Asyifa mengatakan, laporan itu dilayangkan karena atas tidak dibayarkan uang perjalanan dinas dan resses.

"Uang perjalanan dinas dan reses dari bulan Januari hingga April 2024," ujar Riza saat dikonfirmasi Tribun.

Dia juga menyebut, hak Rahma Asyifa tersebut sebelumnya sudah pernah ditagih kepada mantan wakil ketua DPRD provinsi Jambi tersebut. Hak tersebut juga sebelumnya sudah pernah ditagih kepada yang bersangkutan pada 8 Mei 2024.

"Saat itu terjadi perdebatan antara pengadu dinyatakan karena dia meminta haknya, karena dia sudah bekerja padahal uang itu sudah cair," ujarnya.

Perdebatan antara kedua belah pihak itu terjadi sejak pukul 16:00-20:00 WIB.

"Saudari Rahma Asyifa ini sempat diamankan atau dijemput oleh Polsek Telanaipura, atas dugaan membuat kegaduhan di rumah dinas,"jelasnya.

Baca juga: Hasil Visum Vina dan Eky Korban Pembunuhan Sadis Geng Motor di Cirebon Patah Leher hingga Luka Sajam

Baca juga: PDIP dan PKS Berebut Suara di 2 PSU Batanghari untuk DPRD Jambi, Potensi Money Politics Tinggi

Tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, polisi justru memeriksa Rahma Asyifa atas dugaan hilangnya Ipad milik wakil ketua DPRD provinsi Jambi itu sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved