Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Baca Hasil Visum Vina dan Eki, Irjen Pol Sandi Nugroho: Kami Merinding

Kondisi Vina Cirebon dan Eki saat ditemukan, kepala pecah, leher patah, rahang patah, ada luka benda tajam, benda tumpul.

Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPAS TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, menunjukkan foto Pegi Setiawan, yang disita dari rumah orang tua tersangka pada tahun 2016. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menyebut kematian Vina dan Eki di Cirebon tahun 2016 lalu berdasarkan hasil visum adalah pembunuhan yang sadis.

Polri klaim, ketika para terpidana ditunjukkan foto Pegi Setiawan, mereka mengaku bahwa benar yang di foto itu adalah pelakunya.

Sandi Nugroho mengatakan foto Pegi Setiawan yang ditunjukkan kepada para terpidana itu merupakan gambar yang disita polisi dari rumah tersangka itu pada tahun 2016 silam.

"Kami sempat baca bagaimana hasil visum. Kami merinding," kata Sandi.

Hasil visum, yang sudah dipaparkan dalam sidang pengadilan, ucapnya, Eki dan Vina adalah korban pembunuhan sadis.

"Mohon maaf sedikit saya sampaikan, kepala pecah, leher patah, rahang patah, ada luka benda tajam, benda tumpul, semua itu (tanda) pembunuhan sadis, menurut kami," ucapnya, dikutip dari tayangan Kompas TV.

Sandi Nugroho juga menepis dugaan intimidasi yang didapatkan terpidana pembunuhan Vina, Saka Tatal, pada saat diperiksa penyidik.

Melalui foto, Kadiv Humas bilang Saka Tatal diperiksa secara layak.

Tidak ada kekerasan dan ada pendampingan dari pihak keluarga.

Dari foto juga menunjukkan Saka diperiksa penyidik, bukan Iptu Rudiana, ayah Eky.

Kadiv Humas mengungkap Saka Tatal cenderung berbohong.

Vina dan Eky menjadi korban pembunuhan disertai pemerkosaan sekelompok orang di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, 27 Agustus 2016.

Sejumlah pihak menyebut para tersangka yang kini telah jadi terpidana, ditangkap oleh Iptu Rudiana, yang saat itu tugas di unit res narkoba, bukan reserse kriminal.

Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Iptu Rudiana sebagai ayah korban sudah diperiksa oleh Propam maupun dari Itwasum.

Berdasakran hasil pemeriksaan, ucapnya, Rudiana melakukan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak ada pelanggaran. "Sampai saat ini semua sesuai dengan ketentuan," kata dia.

Irjen Pol Sandi Nugroho mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi tanpa adanya bukti-bukti kuat terkait kasus kematian Vina dan Eky ini.

Sebelumnya, Iptu Rudiana diduga melakukan blunder, sehingga muncul dugaan rekayasa pengusutan kasus Vina dan Eky.

Keterlibatan Iptu Rudiana dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki 8 tahun lalu dianggap janggal.

Pada tahun 2016, Iptu Rudiana yang juga ayah Eki menjabat sebagai Kanit Narkoba di Polresta Cirebon.

Seharusnya proses penyelidikan dilakukan personel reserse kriminal (reskrim).

Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, kejanggalan peran Iptu Rudiana terungkap setelah Liga Akbar mengaku diinterogasi empat mata.

Liga Akbar diberi pertanyaan oleh Iptu Rudiana di dalam mobil tentang kronologi hingga pakaian yang dikenakan korban.

"Untuk menunjukkan pakaian, helm dan sepeda motor milik Eky, hanya bapaknya (Iptu Rudiana) juga bisa. Kenapa harus ajak Liga Akbar," ungkapnya, Minggu (16/6/2024).

Kejanggalan kedua adalah Liga Akbar dibawa ke tempat penyidik.

Menurutnya, proses pemeriksaan Liga Akbar itu tanpa surat panggilan atau surat perintah.

Selain itu, Iptu Rudiana diduga mempengaruhi kesaksian Liga Akbar.

"Keanehan-keanehan ini yang bagi saya perlu didalami ada apa sebenarnya mengajak Liga Akbar untuk memberikan kesaksian yang akhirnya berkembang menjadi kesaksian yang tidak benar," ujarnya.

Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.

Baca juga: Presiden Jokowi Tolak Grasi 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Moeldoko: Proses Hukum Tetap Berlanjut

Baca juga: Update Kasus Vina Cirebon, Propam Periksa Iptu Rudiana: Tak Temukan Kesalahan Prosedur

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved