Berita Tanjab Barat

Dugaan Penyimpangan Pupuk Subsidi di Tanjabbar, Kerugian Negara Capai Rp 1 Milyar

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat membidik dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam

Penulis: Sopianto | Editor: Heri Prihartono
Tribunjambi.com/Sopianto
Kasi Pidsus Kejari Tanjabbar Sudarmanto didampingi Kasi Intel Kejari 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat membidik dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam tahun 2023.

Dugaan penyimapangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi ini berpotensi mengakibatkan kerugian Keuangan Negara (KN) diperkirakan mencapai Rp 1 Milyar baru di satu pengecer.

Kasi Pidsus Sudarmanto mengatakan Bulan Mei 2024 Kejari Tanjung Jabung Barat sudah menerbitkan surat perintah penyidikan.

"Surat perintah penyidikan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Batang Asam Tahun 2023," kata Kasi Pidsus Sudarmanto baru-baru ini. 

Untuk kerugian Keuangan Negara kata Sudarmanto belum dihitung, tetapi berpotensi mengakibatkan kerugian negara diperkirakan Rp1 Milyar di satu pengecer. 

Pendistribusian pupuk bersubsidi ini dari distributor ke pengecer secara langsung. 

"Jadi dari rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) penerima pupuk yang tidak tepat sasaran dan harga yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan kementerian pertanian," jelasnya.

Sudarmanto menjelaskan, penerima pupuk terdaftar di RDKK yang mendapat jatah 100 kilogram kemudian hanya mengambil 50 Kilogram tetapi dalam aplikasinya penerima mengambil 100 kilogram.

"Sehingga yang 50 Kilogram lagi tidak tahu siapa yang mengambilnya," ujarnya.

Sudarmanto menuturkan, dari tingkat pengecer harga pupuk dinaikkan yang semestinya Rp 115 Ribu per satu karung 50 kilogram dan dijual di lapangan Rp160 Ribu.

"Harga jual nya sudah tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi, indikasi seperti itu baru ditemukan di satu kecamatan dan tidak menutup kemungkinan di kecamatan lainnya juga ada," katanya. 

Kata dia pihak penyidik baru menemukan penyimpangan ini pada tahun 2023 dan akan melakukan pendalaman apakah di tahun sebelumnya juga terjadi.

"Kalau jumlahnya secara skala di Kecamatan Batang Asam ini ada dua jenis pupuk. Pupuk erea 500 ton dan pupuk NPK 900 ton untuk satu tahun," jelasnya.

Sudarmanto menghimbau, jika ada petani yang menemukan praktik penyimpangan seperti itu silahkan melapor ke Kejari Tanjung Jabung Barat

"Kita di Kejari Tanjung Jabung Barat ada satuan tugas yang menangani perihal mafia pupuk," imbuhnya (TRIBUNJAMBI.COM/Sopianto*)

Baca juga: Diduga Serobot Lahan 1.275 Ha, PT PSJ Tanjab Barat Rugikan Negara Rp 100 M, Kejari: Ada Tersangka

Baca juga: Katamso Ajukan Pensiun Dini Demi Dampingi Anwar Sadat di Pilbup Tanjab Barat

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved