Rumah Tangga

Perceraian Usia Muda Marak Terjadi di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Ini 3 Penyebab Utama

Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sungai Penuh setiap tahun selalu mengalami peningkatan.

Penulis: Herupitra | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/HERUPITRA
Sidang gugat cerai di Pengadilan Agama Kerinci 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Sungai Penuh setiap tahun selalu mengalami peningkatan.

Pada tahun ini kasus perceraian yang terjadi didominasi pasangan usia muda, dengan rentang usia 25 hingga 40 tahun.

Panitera Muda Permohonan Kantor Pengadilan Agama Sungai Penuh, Humaedi dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Diungkapkannya, selama 2024 Kantor PA Sungai Penuh menerima gugatan perceraian sebanyak 158 kasus.

Dari jumlah tersebut sebanyak 80 persen gugatan dilayangkan pihak wanita.

"Banyak mengajukan perceraian adalah pihak wanita atau istri," ungkap Humaedi.

Katanya, ada berbagai penyebab perceraian terjadi. Mulai dari persoalan ekonomi, ketidak cocokan lagi, dan adanya pihak ketiga.

"Namun didominasi oleh permasalahan ekonomi," jelasnya.

Sementara lanjutnya, pada 2023 jumlah kasus yang diajukan oleh masyarakat dan Kota Sungai Penuh sebanyak 381 kasus. Sedangkan pada 2022 sebanyak 399 kasus.

"Tahun ini baru pertengahan tahun telah mencapai 158 kasus perceraian," pungkasnya.(pit)

Baca juga: Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, PN Jaksel Tak Bisa Jelaskan Alasannya: Private

Baca juga: Riyuka Bunga dan Heri Horeh Sepakat Berpisah, Faktor Orang Ketiga

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved