Ruben Onsu Gugat Cerai Sarwendah, PN Jaksel Tak Bisa Jelaskan Alasannya: Private

"Sudah pasti alasan perceraian sudah pasti ada dituangkan dalam gugatan, akan tetapi perkara perceraian ini dalam ruang lingkup private" ujar T Marbun

|
Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @sarwendah29
Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Ruben Onsu menggugat cerai Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya rumah tangga Ruben Onsu dan Sarwendah sempat menjadi sorotan lantaran keduanya sudah pisah rumah.

Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai itu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang sejak 9 Juni 2024.

Hal itu dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T. Marbun.

"Betul ya jadi berdasarkan SIPP kita ada gugatan dari penggugat an RSO (Ruben Samuel Onsu) lawan S (Sarwendah) mengenai gugatan perceraian yang didaftarkan pada 9 Juni 2024," ujar T. Marbun di kantornya, Rabu (12/6/2024).

"Penggugat RSO melalui kuasanya," lanjutnya.

Lebih lanjut T.Marbun tidak bisa menjelaskan alasan Ruben Onsu melayangkan gugatan cerianya terhadap Sarwendah. Sebab dalam perkara cerai ini dianggap tertutup.

"Sudah pasti alasan perceraian sudah pasti ada dituangkan dalam gugatan, akan tetapi perkara perceraian ini dalam ruang lingkup private kita tentu tidak bisa mengonfirmasikan ke masyarakat karena sidangnya juga tertutup," ungkapnya. 

"Apa yang menjadi motif dari perceraian itu sendiri baru bisa diketahui pada saat pembacaan putusan itu sendiri karena itu sudah mulai dibuka," tandas T.Marbun.

Ruben Onsu sendiri hanya melayangkan gugatan cerai kepada Sarwendah tidak ada terkait hak asuh anak hingga harta gana-gini.

Adapun gugatan perceraian Ruben Onsu terdaftar dengan nomor perkara 551/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL..

Sidang Perdana 9 Juli 2024

Sidang cerai perdana Ruben Onsu dan Sarwendah bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Juli 2024.

"Untuk sidangnya tanggal 9 Juli 2024. Hakim sudah ditunjuk," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, T.Marbun di kantornya, Rabu (12/6/2024).

Kemudian dalam sidang perdana ini digelar agenda mediasi. Dimana kedua prinsipal diwajibkan untuk hadir dalam sidang perdananya.

"Jadi untuk di sidang harus didahului dulu dengan mediasi terus kalau sidang pertama para pihak tidak hadir tentu harus dipanggil lagi dalam sidang berikutnya," ujar T.Marbun. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved